topmetro.news, Medan – Penebangan 2.788 pohon pada sejumlah ruas jalan di Kota Medan akibat pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) kembali menuai sorotan.
Bukan hanya soal hilangnya ribuan pohon dari ruang publik, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr M Afri Rizki Lubis SM MIP, kini mempertanyakan keberadaan serta pengelolaan batang kayu hasil penebangan tersebut.
Rizki mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan membuka informasi secara transparan mengenai ke mana seluruh batang pohon dibawa, siapa yang mengelola, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pemanfaatannya.
“Sekali lagi, masyarakat berhak tahu ke mana semua batang-batang pohon yang ditebang itu. DLH Medan harus transparan supaya semuanya jelas dan tidak menjadi tanda tanya di masyarakat,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam setiap kebijakan pemerintah, terlebih menyangkut material yang berasal dari ruang publik dan kegiatan pembangunan.
Menurutnya, komitmen transparansi juga seharusnya sejalan dengan sikap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang selama ini menekankan pentingnya pemerintahan terbuka kepada masyarakat.
“Wali Kota Medan sangat transparan kepada publik. Kenapa justru organisasi perangkat daerah (OPD)-nya yang tidak transparan? Padahal tinggal disampaikan saja, ke mana semua batang atau kayu pohon itu berada, akan dikemanakan, serta bagaimana proses dan ketentuannya,” tegas Rizki.
DPRD Minta Nasib Kayu Dibuka
Rizki mengingatkan, minimnya informasi dari DLH Medan justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, jumlah pohon yang ditebang mencapai ribuan batang.
Sebanyak 2.788 pohon di badan jalan Kota Medan diketahui terdampak pembangunan BRT Mebidang. Pohon-pohon tersebut berada di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Jalan TB Simatupang, Pinang Baris.
Menurut Rizki, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan alasan penebangan. Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi mengenai mekanisme pengangkutan, pencatatan, penyimpanan, hingga pemanfaatan atau pengelolaan kayu hasil penebangan.
“Jangan hanya karena DLH, kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap Pemko Medan jadi menurun. Jangan sampai itu terjadi, karena Wali Kota Medan saja sangat terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan transparansi mengenai kayu hasil penebangan bukan semata persoalan administratif. Keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apalagi, kata Rizki, ketika ribuan pohon ditebang dari ruang publik sementara keberadaan material hasil penebangan tidak dijelaskan, maka pertanyaan masyarakat merupakan hal yang wajar.
Karena itu, ia meminta Pemko Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan DLH memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kadis LH Medan perlu dievaluasi apabila tidak kunjung transparan terkait dengan masalah ini. Saya rasa masalah ini perlu menjadi catatan penting bagi Pemko Medan,” tegasnya.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban pemerintah, yakni di mana batang-batang pohon hasil penebangan disimpan, siapa yang mengelola, bagaimana pencatatannya, serta untuk apa kayu tersebut dimanfaatkan.
Pembangunan BRT Mebidang memang membawa konsekuensi terhadap ruang jalan dan lingkungan. Namun, konsekuensi pembangunan tersebut dinilai tidak semestinya menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana material hasil penebangan dari ruang publik dikelola secara transparan dan akuntabel.
reporter | Thamrin Samosir

