topmetro.news, Medan – Pemko Medan mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan karena terdapat ketentuan yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Usulan pencabutan itu disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Menurut Rico, penataan regulasi diperlukan untuk memastikan seluruh aturan yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.
“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Rico menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap substansi aturan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.
“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujarnya.
Pencabutan Perda tersebut juga mengacu pada penyesuaian dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah,” tegas Rico.
Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas Ranperda tersebut sehingga proses penataan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir

