topmetro.news, Langkat – Satreskrim Polres Langkat melalui Unit Pidana Umum, berhasil menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dari 4 lokasi berbeda, Kamis (20/8/2026).
Ada pun tujuh terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, peristiwa tindak pidana itu terjadi, Sabtu (4/7/2026), sekira pukul 01.30 WIB, di Desa Suka Mulya Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.800.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat.
Pengungkapan kasus itu bermula, Kamis (20/8/2026), sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwasanya terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda bersama personel Opsnal, bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.
Personel selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap enam terduga pelaku lainnya di sejumlah lokasi. Yakni 1 orang di Dusun Serba Guna Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, 2 orang di Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru, serta 3 orang di Jalan Penerangan Lingkungan II Kelurahan Stabat Baru Kabupaten Langkat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, serta 1 unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini ketujuh terduga pelaku telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polres Langkat mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
reporter | Rudy Hartono

