Ditipu Rp120 Juta, Sudah 8 Bulan Dilaporkan Pelaku Belum Ditangkap

topmetro.news, Langkat – RK alias Rio (30), warga Dusun II Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp120 juta dari korban (pelapor) bernama Khairul (49) seorang nelayan warga Dusun I Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, tak kunjung ditangkap Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.

Padahal, kasus penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Nomor: STPLP/B/831/XII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Desember 2025.

Menurut keterangan korban Khairul, awalnya laporan kasus penipuan dan penggelapan itu ditindaklanjuti penyidik. Bahkan perkembangan penangan kasus sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tahap 2 (penyidikan) serta pelimpahan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Langkat, selalu diberitahu petugas penyidik.

“Namun, hanya sampai pelimpahan SPDP ke Kejaksaan Negeri Langkat itu, terus perkaranya seperti jalan di tempat. Sampai sekarang sudah memasuki 8 bulan, pelaku si Rio itu tidak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran,” ujar korban kepada topmetro.news, Kamis (27/8/2025) petang di Stabat.

Kronologi

Dalam kesempatan itu, korban Khairul menceritakan kronologi awal terjadinya aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor RK alias Rio atas uang miliknya sebesar Rp120 juta tersebut.

Diceritakannya, saat itu, Rabu (14/5/2025), terlapor Rio datang menemuinya di Dusun Paluh Gusta Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura. Kedatangan Rio tidak lain untuk meminjam uang sebesar Rp120 juta kepada korban berdalih untuk bisnis membeli mesin Kimia.

“Rio itu menjanjikan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya utuh, ditambah keuntungan dari bisnis pembelian mesin Kimia tersebut. Saat itu, saya percaya dan saya berikan uang tunai sebesar Rp120 juta kepada Rio. Saya percaya karena ibunya terlapor mengetahui terkait peminjaman uang itu. Apalagi ibunya seorang Kepala Sekolah SD di Desa Tapak Kuda,” terangnya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga melewati beberapa bulan, ternyata Rio tidak kunjung mengembalikan uang korban. Sehingga, pada tanggal 16 Desember 2025, saya memutuskan melaporkan perbuatan pelaku Rio ke Polres Langkat.

“Awalnya, memang laporan saya itu ditindaklanjuti hanya sampai tahap 2 atau pelimpahan SPDP ke Kejari Langkat. Namun, sampai sekarang, kasusnya masih mengambang. Padahal informasinya, penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Kalau tidak salah, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP-Kap) untuk Rio. Tapi, sampai sekarang penangan kasusnya seolah ngambang dan belum dituntaskan,” papar korban.

Sehingga, sambungnya, saya berharap agar kiranya penyidik Unit Ekonomi Sat Reskerim Polres Langkat, segera menuntaskan kasus laporan saya. “Saya sangat berharap, pelaku si Rio itu segera ditangkap. Tapi kok sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap, serta masih berkeliaran bebas,” ujar Khariul kecewa.

Sejauh ini, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026), masih memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan mengapa pelaku penipuan dan penggelapan, yakni RK alias Rio, tidak kunjung ditangkap.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment