Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Puluhan Miliar, Perempuan ini Laporkan Ibu Tiri

topmetro.news, Langkat – Seorang perempuan bernama Emi Rahmitha Br Singarimbun, yang mengaku sebagai anak kandung sekaligus anak tunggal almarhum Sartana Singarimbun, melaporkan dugaan ketidaksesuaian dokumen waris ke Polres Langkat.

Laporan tersebut berawal dari ditemukannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris almarhum Sartana Singarimbun. Pelapor mempertanyakan keabsahan dokumen yang menyebut dirinya tidak tercantum sebagai ahli waris.

Berdasarkan dokumen yang diduga terindikasi direkayasa tertera, jika Sartana Singarimbun disebut meninggal dunia pada 12 Januari 2021. Dalam salah satu Surat Keterangan Ahli Waris, terdapat keterangan bahwa Sartana Singarimbun dan Damerasita (ibu tiri pelapor) tidak mempunyai anak dari perkawinan tersebut. Sehingga, Damerasita disebut seolah sebagai ahli waris harta alm. Sartana Singarimbun.

Namun, dokumen administrasi kependudukan resmi yang ditemukan, justru mencantumkan nama Emi Rahmitha Singarimbun sebagai anak dari Sartana Singarimbun dan Evilda Siregar.

Sehingga, adanya perbedaan keterangan dari 2 dokumen tersebut, menjadi dasar bagi Emi Rahmitha melaporkan permasalahan tersebut. Pelapor meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menguji keabsahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pewarisan.

Pelapor menduga, terdapat dokumen yang terindikasi dibuat atau digunakan dengan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dugaan tersebut kini diminta untuk diperiksa secara objektif oleh penyidik.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar masalah pembagian warisan semata. Tetapi bagaimana dokumen yang menyangkut status ahli waris tersebut, dapat diterbitkan apabila masih terdapat pihak yang secara administrasi tercatat sebagai anak kandung tunggal dari alm. Sartana Singarimbun,” ujar Tim Kuasa Hukum pelapor Halvionata Siregar SH, dari Kantor Hukum BgGinting & Rekan.

Verifikasi Dokumen

Pelapor berharap, Polres Langkat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen waris tersebut. Termasuk pihak yang memberikan keterangan, pejabat yang menerbitkan surat, serta pihak yang menggunakan dokumen waris itu diduga untuk kepentingan pengurusan penguasaan pengalihan harta peninggalan.

Selain itu, pelapor meminta penyidik melakukan verifikasi terhadap dokumen kependudukan, akta kelahiran, surat kematian, surat keterangan ahli waris dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan keluarga alm. Sartana Singarimbun.

Langkah tersebut dinilai sangat penting, untuk memastikan apakah perbedaan dokumen tersebut hanya merupakan persoalan administrasi, atau terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.

Dampak Hak Waris

Persoalan ini menjadi penting karena status seseorang sebagai anak atau ahli waris, dapat berkaitan langsung dengan hak atas harta peninggalan.

“Apabila nantinya penyidikan membuktikan adanya dokumen palsu atau keterangan yang sengaja dipalsukan, dan dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh hak atau menguasai aset peninggalan, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana, selain sengketa keperdataan mengenai warisan,” kata Halvionata.

Usut Transparan

Pelapor berharap Polres Langkat dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh dokumen serta pihak yang terkait.

Pelapor juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat keberadaan satu dokumen, tetapi membandingkannya dengan dokumen resmi lainnya. Termasuk data administrasi kependudukan yang mencatat hubungan antara alm. Sartana Singarimbun dengan kliennya, Emi Rahmitha Singarimbun.

Perbedaan antar-dokumen tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan hukum. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa saja yang sebenarnya memiliki kedudukan sebagai ahli waris.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment