topmetro.news, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mematangkan langkah konkret dalam memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sumatera Utara.
Melalui Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, digelar rapat lanjutan untuk membahas dan menyelaraskan draf Komitmen atau Kesepakatan Bersama antara Pemprovsu, Polda Sumut, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Rapat koordinasi strategis tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) di Ruang Rapat 3 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang sebelumnya diinisiasi di Polda Sumut pada 28 Agustus 2026.
Selain itu, agenda tersebut menjadi bagian integral dari implementasi Proyek Perubahan (Proper) terkait strategi kolaborasi pengawasan distribusi LPG bersubsidi untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Sumatera Utara.
Program strategis tersebut dimotori Kombes Pol Rudi Rifani selaku Project Leader, dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pengawas, dan badan usaha penyalur energi.
Dalam rapat pematangan draf komitmen bersama tersebut, sejumlah pemangku kepentingan memberikan masukan strategis guna memperkuat mekanisme pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan.
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menekankan pentingnya penguatan aspek akuntabilitas dan pengawasan internal dalam pelaksanaan program, sehingga seluruh mekanisme pengawasan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut yang dipimpin M.Z. Ripiin menyoroti pentingnya sinkronisasi data pangkalan, pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penertiban distribusi agar LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan pelaku UMKM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Satpol PP Juliantus E.B. juga menyampaikan kesiapan dukungan personel dalam penegakan peraturan daerah serta keterlibatan aktif dalam operasi dan inspeksi mendadak di lapangan bersama Tim Terpadu.
Dari unsur Biro Perekonomian Setdaprovsu, Plt Kepala Biro Perekonomian Evan B. Daulay memberikan masukan terkait integrasi kebijakan ekonomi makro daerah dengan tata niaga energi.
Optimalisasi pemanfaatan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi salah satu poin penting dalam memastikan distribusi LPG subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah bersama Biro Hukum Setdaprovsu memberikan masukan terkait harmonisasi regulasi dan penguatan payung hukum.
Payung hukum tersebut direncanakan dalam bentuk Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang akan menjadi legalitas formal pembentukan Tim Terpadu Daerah dalam pengawasan distribusi LPG subsidi.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memberikan masukan teknis terkait pola pengamanan, pencegahan penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk praktik oplosan dan penyelewengan distribusi.
Pengawasan dan penegakan hukum nantinya diharapkan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan dukungan sistem berbasis digital.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga menyatakan komitmennya dalam mendukung pengawasan distribusi LPG subsidi dari sisi badan usaha dan jaringan penyalur resmi.
Komitmen tersebut mencakup pemantauan distribusi serta penertiban agen dan pangkalan agar seluruh proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dihimpunnya berbagai masukan konstruktif dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pengawas hingga badan usaha penyalur, draf Komitmen atau Kesepakatan Bersama tersebut kini semakin komprehensif.
Sinergi tiga pilar antara Pemprovsu, Polda Sumut, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut diharapkan segera diperkuat melalui pengesahan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi LPG bersubsidi atau gas melon di Sumatera Utara benar-benar berjalan sesuai prinsip tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah, sehingga manfaat subsidi energi dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
penulis | Red

