FPDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Kemiskinan, Dorong Bantuan UMKM Lebih Tepat Sasaran

topmetro.news, Medan – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Medan menyatakan menyetujui pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk dilanjutkan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Persetujuan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, saat membacakan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Johannes mengatakan, perubahan Perda diharapkan mampu mendorong Pemko Medan lebih fokus dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera melalui program yang terarah dan tepat sasaran.

Menurutnya, perubahan Perda nantinya perlu memperkuat sejumlah ketentuan, termasuk pemberian bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Jika selama ini bantuan diberikan secara kelompok, ke depan kiranya dapat diberikan kepada perorangan agar manfaatnya lebih tepat sasaran,” ujar Johannes.

Selain bantuan UMKM, Fraksi PDIP juga mendorong Pemko Medan meningkatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat. Pembinaan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sehingga memiliki peluang lebih besar untuk mandiri secara ekonomi.

Johannes menegaskan, kemiskinan merupakan persoalan yang mendesak dan membutuhkan program nyata. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara sistematis, terpadu dan menyeluruh dengan menyesuaikan dinamika sosial serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan program penanggulangan kemiskinan agar berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.

Menurut Johannes, akurasi data penerima manfaat menjadi salah satu kunci keberhasilan program. Data masyarakat miskin harus benar-benar valid agar kebijakan dan bantuan yang diberikan Pemko Medan tepat sasaran.

“Data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa penanganan yang baik dan dilakukan sejak dini, angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat. Karena itu, Fraksi PDIP mendukung perubahan Perda tersebut sebagai upaya memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnain. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Medan serta difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment