Dhody Thahir Jalani Pemeriksaan, Dirreskrimum Masih Bungkam, Andar Amin Serahkan Proses Hukum

topmetro.news, Medan – Polda Sumut akhirnya menahan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Dody Thahir terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen surat tanah, Rabu (16/9/2026).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan mengakui tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, “ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9).

“Yang bersangkutan ditahan,” kata Pasaribu.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRDSU Dhody Thahir tidak pernah mau memberikan keterangan.

Kembali pada Rabu (16/9) ditanya soal diamankannya tersangka Dhody Thahir, tidak mau menjawab. Terkesan, Kombes Cornelis H Simanjuntak terlalu hati-hati atau ada upaya menutupi kasus ini.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan “Dirkrimum bilang belum ada info”. “Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum jawabannya belum ada info,” kata Kombes Ferry Walintukan sembari memperlihatkan balasan WA di telepon selulernya, Rabu (16/9) sore.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Andar Amin Harahap, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah menjerat salah satu kadernya sekaligus anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, kepada aparat penegak hukum.

Andar mengatakan, Partai Golkar tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, partai menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan akan membiarkan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” ujar Andar saat memberikan keterangannya di sela-sela rapat pleno Partai Golkar, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, status hukum Dhody Thahir yang saat ini masih dalam proses tidak serta-merta membuat partai mengambil tindakan terhadap keanggotaan maupun posisi politik yang bebersangkutan.

Menurut Andar, Partai Golkar memiliki aturan internal yang mengatur mengenai status kader yang tersangkut persoalan hukum. Namun, penerapan aturan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan kepastian hukum yang telah dilalui.

“Kalau aturan di partai itu nanti ada ketentuannya. Misalnya kalau sudah ada putusan dan ancaman hukumannya lima tahun, itu ada aturannya. Tapi kalau masih tersangka, kan belum,” jelas Andar.

Penulis Erris

Related posts

Leave a Comment