topmetro.news, Deli Serdang – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Deli Serdang diperketat.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di sejumlah perusahaan.
Operasi yang berlangsung dalam dua tahap, yakni Jumat (11/9/2026) dan Senin (14/9/2026), tersebut menyasar perusahaan yang menjadi lokasi keberadaan maupun aktivitas warga negara asing, khususnya warga negara China.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Pada pelaksanaan pertama, Jumat (11/9/2026), petugas mendatangi PT TBA dan PT LAI.
Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Ketiganya diketahui berada di lokasi untuk melakukan kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin dengan PT TBA sebagai pihak yang memberikan penjaminan.
Sementara di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang tengah melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara asing tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Petugas kemudian menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki karena yang bersangkutan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan kembali dilakukan pada Senin (14/9/2026) dengan mendatangi PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Enam orang tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT KKM, sementara tiga lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.
Kemudian di PT GWY, petugas menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran.
Pemeriksaan terhadap dokumen keduanya menunjukkan bahwa mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR.
Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dokumen keimigrasian maupun kegiatan yang dilakukan kedua WNA tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar konsisten menaati seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dari keseluruhan rangkaian operasi tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China. Sementara satu warga negara China lainnya dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan petugas di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi bersama instansi terkait.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” tegas Eko.
Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Dengan operasi gabungan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, optimal dan terukur.
Pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan WNA sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga keberadaan orang asing tetap memberikan kontribusi positif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang efektif dan kolaboratif.
reporter | Thamrin Samosir

