topmetro.news, Medan – Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan kemiskinan, dari yang semula berfokus pada pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Bantuan sosial tetap dibutuhkan untuk melindungi masyarakat rentan. Namun, bantuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi keluarga penerima manfaat untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Hal itu disampaikan Afif Abdillah SE, saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Afif, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kondisi kemiskinan.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujar Afif.
Selain mendorong kemandirian ekonomi, perubahan perda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat akurasi data kemiskinan agar program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Afif mengatakan, pengusul menyetujui pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas bantuan akibat ketidaksesuaian data.
“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.
Pengusul juga menyetujui penyesuaian nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana masukan Fraksi Demokrat.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru.
Di sisi pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada penguatan pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta integrasi program dan pelayanan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Afif menyampaikan bahwa pengusul mendukung penguatan pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), peran badan usaha milik daerah (BUMD), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Perubahan perda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, perempuan kepala keluarga, dan penyandang disabilitas. Pencegahan anak putus sekolah turut menjadi perhatian dalam upaya memutus rantai kemiskinan.
Sementara itu, menanggapi masukan Fraksi PAN Perindo, pengusul mendukung penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan.
Afif menegaskan, data harus menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas perlindungan sosial, bukan justru menjadi penghalang bagi warga yang membutuhkan.
“Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” ujarnya.
Pengusul juga mendukung masukan Fraksi PSI mengenai pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), pengawasan digital, serta penyediaan kanal pengaduan publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Afif menambahkan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan harus diukur berdasarkan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, termasuk peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, dan tumbuhnya usaha mandiri.
“Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” kata Afif.
Ia menegaskan, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, terutama terkait akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi program lintas perangkat daerah dan dunia usaha.
Melalui perubahan regulasi tersebut, sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.
reporter | Thamrin Samosir

