topmetro.news, Samosir – Pemkab Samosir mengambil langkah cepat melindungi kesehatan warga sekolah menyusul kondisi kabut asap yang masih terjadi.
Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Samosir diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, 19–21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Bupati Samosir Vandiko T Gultom melalui Surat Edaran Nomor 800.2.1/8/SETDA/TAHUN 2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Pangururan pada 16 Oktober 2026 itu disebutkan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Samosir serta sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Selama PJJ, peserta didik mengikuti proses pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang ditentukan masing-masing sekolah.
Orangtua atau wali murid juga diminta aktif mengawasi anak selama jam pembelajaran dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah selama kondisi kabut asap berlangsung.
Di sisi lain, guru diminta menyampaikan materi secara proporsional agar tidak menambah beban peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Guru WFH
Tidak hanya peserta didik, mekanisme kehadiran guru dan tenaga kependidikan selama kebijakan PJJ juga dilakukan melalui Work From Home (WFH).
Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan PJJ berjalan dengan baik sekaligus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Hasil pelaksanaan PJJ selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.
Pemkab Samosir selanjutnya akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang.
Dengan demikian, apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, informasi mengenai perpanjangan PJJ akan disampaikan kemudian.
Sebaliknya, jika kondisi udara telah dinilai aman, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan sesuai arahan pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Pemkab Samosir untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan, namun di saat yang sama kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidikan tetap menjadi prioritas.
reporter | Tetty Naibaho

