topmetro.news, Medan – DPRD Kota Medan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Langkah ini dinilai perlu karena lebih dari 50 persen materi aturan lama sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan usulan Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (5/10/2026).
Johannes menjelaskan, usulan awalnya hanya berupa perubahan terhadap perda lama. Namun, setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyerapan aspirasi, dan identifikasi persoalan, materi yang harus disesuaikan ternyata mencapai lebih dari separuh isi perda.
“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” kata Johannes.
Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan kesehatan di Kota Medan sebagai kota metropolitan, mulai dari kepadatan penduduk, tingginya mobilitas masyarakat, perubahan pola penyakit, hingga persoalan lingkungan dan tuntutan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Ranperda baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan.
Johannes mengatakan, substansi aturan juga perlu memperkuat akses pelayanan kesehatan, upaya promotif dan preventif, layanan primer dan rujukan, serta pemerataan dan kompetensi tenaga kesehatan. Penguatan sistem informasi kesehatan, kesiapsiagaan menghadapi wabah, dan peran serta masyarakat turut menjadi perhatian.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini agar manfaatnya segera dirasakan warga Medan. Menurutnya, pembaruan sistem kesehatan mendesak dilakukan karena masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan, sedangkan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan juga menghadapi tekanan serta keterbatasan kapasitas dan pembiayaan.
Ranperda ini diusulkan bersama enam anggota DPRD Medan lainnya, yakni Afif Abdillah, Hendry Jhon Hutagalung, Edwin Sugesti, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, dan Ahmad Afandi Harahap. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir

