topmetro.news, Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat terus jadi sorotan terkait eksekusi salah seorang terpidana kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading bernama Imran alias Ucok (mantan Kades Tapak Kuda) Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.
Sedangkan topmetro.news sudah mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, Minggu (18/10/2026), di Desa Tapak Kuda, bahwa Imran sudah dieksekusi JPU Kejari Langkat lebih kurang 2 pekan lalu.
“Udah Bang. Kades Imran udah diamankan jaksa sekitar hampir 2 pekan lalu. Kapan eksekusinya, lupa pulak saya,” ujar warga yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Informasi lainnya yang diterima media ini mengatakan, jika mantan Kades Tapak Kuda, Imran, sempat dititipkan di LP Tanjupura.
Bahkan, Imran juga telah diberhentikan oleh Plt Bupati Langkat dari jabatan sebagai Kepala Desa Tapak Kuda, sejak tanggal 7 Oktober 2026. Pencopotan Imran dari jabatan Kades Tapak Kuda karena putusan pengadilan telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum.
Diketahui, sebelumnya PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Imran melakukan upaya hukum banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.
Kejari Langkat Bungkam
Sementara itu, Kejari Langkat selaku Tim Pelaksana Eksekusi yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sampai dengan saat ini terus berupaya menutupi fakta, jika mereka telah mengeksekusi Kades Imran alias Ucok yang merupakan salah seorang terpidana kasus alih fungsi lahan SM Karang Gading.
Kajari Langkat Asbach SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ris Piere Handoko SH MH, sejak sepekan lalu dikonfirmasi terkait kebenaran salah seorang terpidana alih fungsi lahan SM Karang Gading, yakni Kades Tapak Kuda Imran, sudah dieksekusi? Ironisnya, Kasi Intel baru yang menggantikan Ika Lius Nardo ini, lebih memilih bungkam dari pada menjawab konfirmasi wartawan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH, saat dikonfirmasi terkait status pelaksanaan eksekusi Kades Tapak Kuda, Imran, Minggu (18/10/2026), mengatakan akan menanyakan ke Kejari Langkat.
“Walaikumsallam..sy konfirmasi dlu ke kejari langkat pak..krn kasus ini yg tangani kajari langkat,” ujarnya singkat dan belum menyampaikan hasil konfirmasi dengan pihak Kejari Langkat.
Semetara itu, terpidana lainnya Alexander alias Akuang, sampai saat ini tidak kunjung dieksekusi jaksa. Padahal, pihak jaksa telah 2 kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana alih fungsi lahan SM Karang Gading secara patut.
Namun, lagi-lagi alasan jika terpidana Alexander alias Akuang sedang sakit. Sehingga belum dilakukan eksekusi penahanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada Nomor Perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp856.801.945.550.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.
Kronologi Kasus
Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat
Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran sebesar Rp867.310.801.096,42 atau Rp 867 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp856.801.945.598 atau Rp856,8 miliar.
Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.
reporter | Rudy Hartono

