topmetro.news, Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir mempertegas pengawasan terhadap pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi namun belum memenuhi kewajiban perizinan menjadi sasaran penertiban, Jumat (16/10/2026).
Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir mendatangi sejumlah lokasi untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Penertiban dipimpin Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, bersama Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Lokasi yang disasar antara lain Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar kawasan Tano Ponggol, serta Sait Nihuta.
Pada bangunan yang belum memiliki PBG, petugas memasang stiker larangan melanjutkan pembangunan. Pemilik diminta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sampai persyaratan perizinan dipenuhi dan PBG diterbitkan.
Kadis Perizinan Samosir Pilippi Simarmata, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” tegas Pilippi.
Plt Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar, meminta pemilik bangunan menghormati larangan yang telah dipasang petugas dan tidak melanjutkan pekerjaan sebelum perizinan dipenuhi.
“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” tegas Rikardo.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga menemukan sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Tim kemudian menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan kepada para pekerja yang ditemui dan meminta agar pesan tersebut diteruskan kepada pemilik bangunan.
“Kami berharap pekerjaan dihentikan. Bapak-bapak sebagai tukang mohon kerja samanya, jangan bekerja lagi dan beritahukan kepada pemilik bangunan,” ujar Rikardo.
Pemkab Samosir menegaskan, kewajiban mengurus PBG harus menjadi perhatian masyarakat sebelum memulai pembangunan. Bangunan yang telah ditempel stiker larangan tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan sampai ketentuan perizinan dipenuhi.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melepas, merusak maupun menghilangkan stiker atau segel penghentian yang telah dipasang petugas. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut mengacu pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan.
Melalui pengawasan secara berkelanjutan, Pemkab Samosir mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan PBG dipenuhi sebelum memulai pembangunan. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting untuk menjamin pembangunan berlangsung tertib, memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan tata ruang, serta mengutamakan keselamatan.
sumber | RELIS

