Unit Seksi KSDA Wilayah II Langkat Dampingi Tim Kejari Langkat Pasang Plank di Lahan SM Karang Gading

topmetro.news, Langkat – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), diwakili Tim dari Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Stabat, mendampingi Tim Kejaksaan Negeri Langkat, memasang plank penguasaan di atas lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Timur Laut di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Senin (19/10/2026).

Kejari Langkat memasang plank penguasaan di atas lahan seluas 105,9 hektare di SM Karang Gading yang selama ini dialihfungsikan oleh terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan mantan Kades Tapak Kuda, Imran, menjadi perkebunan kelapa sawit dikelola melalui Koperasi Sinar Tani Makmur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan karena sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. Ia menyebut nantinya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Berdasarkan putusan, aset tanah seluas 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA,” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi topmetro.news, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah II Stabat, BBBKSDA Sumut-Kementerian Kehutanan Bobby Nopandry SHut MA, membenarkan jika pihaknya mendampingi Tim Kejari Langkat memasang plank penguasaan lahan yang nantinya diserahkan kepada BKSDA Sumut untuk segera dieksekusi.

“Intinya, Kejari Langkat sebagai pihak pengeksekusi, menyerahkan pengawasannya kepada BKSDA, untuk segera dilakukan eksekusi. Lahan ini nantinya akan dikembalikan sebagaimana fungsinya semula. Lahan seluas 105,9 hektare ini akan dipulihkan menjadi lahan konservasi mangrove. Kapan pelaksanaannya, akan dikoordinasikan kepada pimpinan di BBKSDA Sumut,” kata Bobby.

Dijelaskannya, nantinya pohon kelapa sawit yang ada di atas lahan SM Karang Gading, akan dilakukan land clearing, atau pembersihan lahan sawit dengan cara ditumbangi menggunakan alat berat.

“Selanjutnya, lahan tersebut akan dilakukan revegetasi atau reboisasi mangrove, atau proses penanaman kembali vegetasi hutan bakau di lahan yang pohon sawitnya telah ditumbangkan. Artinya, lahan akan dipulihkan kembali menjadi kawasan ekosistem mangrove,” terangnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach SH, melalui Kasi Intelijen Ris Piere Handoko SH MH, seperti biasanya lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan pemasangan plank penguasaan di atas lahan tersebut.

Akuang Belum Dieksekusi

Sebagaimana diketahui, terpidana Alexander Halim alias Akuang dalam kasus alih fungsi lahan SM Karang Gading dan Timur Laut, sampai saat ini belum juga dieksekusi dengan alasan sakit.

Sementara terpidana Imran selaku mantan Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat yang terlibat dalam kasus tersebut, disebut-sebut sudah dieksekusi jaksa dari rumahnya pada Selasa (13/10/2026) dan sudah dititipkan di LP Tanjungpura sekitar pukul 12.40 WIB. Namun, sejauh ini Kejari Langkat sebagai pihak yang melakukan eksekusi, masih memilih bungkam kepada awak media.

Menurut pihak kelurga terpidana Imran, mantan Kades Tapak Kuda tersebut dieksekusi jaksa Kejari Langkat di rumahnya, dalam kondisi kurang sehat, dan tensi darah tinggi. Namun, keluarga Imran mengungkapkan keheranannya, mengapa Akuang sebagai pelaku utama, sampai saat ini tidak kunjung dieksekusi oleh jaksa, kendati alasannya juga masih dalam keadaan sakit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026, Hakim MA telah menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terpidana Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar putusan bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak. Sehingga putusan PT Medan menguatkan jika terpidana Imran harus segera dieksekusi sebagaimana amar putusan.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha, kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran sebesar Rp867.310.801.096,42 atau Rp867 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp856.801.945.598 atau Rp856,8 miliar.

Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment