Wagub Surya Dorong Revisi Perda Narkoba Sumut, Vape Disorot hingga Modus Baru Penyalahgunaan Diantisipasi

topmetro.news, MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mendorong penguatan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk dugaan pemanfaatan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran zat terlarang.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (28/10/2026).

Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Surya menyambut baik pembahasan revisi tersebut. Menurutnya, regulasi perlu menyesuaikan perkembangan persoalan di tengah masyarakat agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat diperkuat, termasuk dalam mengantisipasi munculnya narkoba jenis baru.

Pemprov Sumut juga telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap kekhawatiran penyalahgunaan perangkat tersebut.

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan turut mendorong pembahasan regulasi terkait bersama DPRD Sumut.

Vape Jadi Sorotan, Revisi Perda Didorong

Usai rapat paripurna, anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan revisi dari aturan yang telah ada sebelumnya.

Menurut Aripay, pembahasan tersebut diperlukan untuk merespons persoalan penggunaan vape yang diduga dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat narkotika.

“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba,” ungkap Aripay.

Ia mengatakan, DPRD Sumut akan berkonsultasi kembali dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas aspek regulasi mengenai peredaran rokok elektrik.

“Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” tegasnya.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pembahasan Ranperda tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Pertanian Organik Didorong Berkelanjutan

Selain membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba, Rapat Paripurna DPRD Sumut juga membahas Ranperda tentang Pertanian Organik.

Surya menyampaikan bahwa usulan regulasi tersebut perlu disusun dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan.

Menurutnya, pertanian organik bukan sekadar metode produksi, melainkan upaya mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik. Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi,” ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan agar penerapan sistem pertanian organik dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian

Dalam rapat yang sama, Surya turut menyampaikan apresiasi atas pengambilan keputusan bersama antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Regulasi tersebut diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Menurut Surya, perlindungan jaminan sosial harus menjangkau pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk kelompok pekerja rentan yang membutuhkan kepastian perlindungan.

“Oleh karena itu, Pemprov Sumut perlu melaksanakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan,” jelasnya.

Ia berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus instrumen kebijakan daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Surya didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor.

Pemajuan Kebudayaan Diperkuat

Agenda lainnya adalah Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Surya menyebut regulasi tersebut memuat sejumlah substansi strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan di Sumatera Utara.

Cakupannya meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan tradisional, hingga olahraga tradisional.

Ia menegaskan bahwa kebudayaan perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, program pendidikan, serta pemberdayaan ekosistem kebudayaan.

“Pengarusutamaan kebudayaan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, program pendidikan, serta pemberdayaan ekosistem. Hingga pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD), sebagai mitra kerja pemerintah,” sebut Surya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Pembahasan sejumlah Ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan kebijakan daerah, mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkoba, pengembangan pertanian berkelanjutan, perlindungan pekerja, hingga pelestarian kebudayaan.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment