topmetro.news, Medan – Pemerhati politik Zainuddin Lubis mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan, keamanan, dan kedaulatan negara.
Zainuddin menyampaikan keprihatinannya menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ia menilai, kasus yang berkaitan dengan keamanan kepala negara tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Jika benar penyadapan terhadap Presiden dilakukan oleh petinggi Polri, tentu ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Bahkan, jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara,” tegas pria yang akrab disapa Zai tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Zainuddin juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin turut mengutip pernyataan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Martinus Hukom, yang sebelumnya menyoroti isu dugaan makar oleh oknum kepolisian. Dalam unggahan status WhatsApp yang dikutip Zainuddin, Martinus menyampaikan kritik keras apabila desas-desus tersebut benar-benar terbukti.
“Jika desas-desus hari ini benar-benar ada, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia,” demikian salah satu pernyataan Martinus yang dikutip Zainuddin.
Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Perkara ini turut menjadi perhatian publik setelah muncul penyebutan nama sejumlah pejabat, termasuk Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan, sementara penyidik masih mendalami dugaan akses terhadap sejumlah nomor telepon lainnya.
Zainuddin berharap pengusutan perkara tersebut dapat membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah, sekaligus menjadi momentum evaluasi untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menjadi bola liar. Semua harus dibuka secara transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.
penulis | Erris

