TOPMETRO.NEWS – Merugi hingga dua kali, Rajiman Silalahi alias Iman (65), warga Jalan Nenas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar terpaksa melaporkan pria sekampungnya, berinisial CH (30).
Silalahi mendatangi Polres Siantar, Selasa (17/10/2017) untuk melaporkan CH karena kasus penipuan satu unit mobil miliknya merk Xenia BK 1447 WP.
Akibatnya, CH pun diburu polisi dan terancam hukum pidana.
Sesuai laporan polisi nomor LP/347/X/SU/STR, Silalahi menerangkan, kasus penggelapan itu bermula 14 September 2017. Dia yang sedang berada di rumah didatangi terduga pelaku untuk merental mobil Xenia miliknya.
Di sana, CH mau merental mobil selama dua hari dengan harga Rp250 ribu per hari. Mobil pun dibawa CH, namun setelah dua hari kemudian CH belum mengembalikan mobil dimaksud.
Selanjutnya Silalahi menghubungi CH.
Namun CH sempat meminta agar waktu rental mobil ditambah tiga hari lagi dengan perjanjian waktu yang ditempati mobil sudah dikembalikan. Karena sudah saling kenal, Silalahi menyetujui permintaan CH.
Namun tepat hari disepakati, CH tak kunjung pulang mengembalikan mobil. Dihubungi melalui ponselnya, tak ada jawaban. Setelah itu dua orang tak dikenal (OTK) korban yang mengaku suami istri datang mengatakan mobil milik korban dipinjam untuk menjenguk keluarga.
Berharap mobil kembali, Silalahi tetap sabar. Kemudian berselang beberapa hari, OTK itu datang menjumpai korban untuk memberitahukan mobil telah digadaikan dengan orang tak dikenal. OTK itu meminta sejumlah uang kepada Silalahi untuk menebus mobil miliknya.
Hasil pun nihil, Silalahi merasa ditipu lantaran mobil tak kembali uang pun lenyap. Korban selanjutnya membuat laporan Polisi.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Matius Barus, seperti dikutip dari hetanews mengatakan, laporan sudah diterima dan kini kasusnya sedang diselidiki. Korban mengaku akibat kejadian ini menderita kerugian Rp160 juta. (tmn)
