DPRD Medan Tolak Usulan Revisi Reklame

TOPMETRO.NEWS – Penegasan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, terkait pihaknya tidak akan menerima usulan Pemko untuk merevisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Pansus Reklame, Drs Godfried Effendy Lubis MM.

“Memang statemen itu juga merupakan rekomendasi Pansus Reklame beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/11/2017). DPRD Medan akan menerima usulan revisi itu jika semua pajak terutang pengelola reklame dihitung dan dibayarkan kepada Pemko.

Kalau revisi diterima, pihak DPRD Medan seakan-akan melegalkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama ini. Padahal reklame yang dipasang di 13 zona larangan hingga kini belum ditertibkan. Bagaimana pula mau merevisi Perda itu, ujarnya lagi.

Politisi Gerindra itu juga menegaskan, kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini tidak diselesaikan, dirinya mengusulkan agar revisi tidak dilakukan dan kasus ini diserahkan kepada aparat penegak hukum, ujarnya seraya menyebutkan sudah ada peringatan kepada para pengusaha namun tidak digubris.

Disebutkan Lubis lagi, persoalan reklame bukan soal revisi Perda dan Perwal. Para pengusaha reklame yang melanggar Perwal 19 tahun 2015 tentang zonasi dengan memasang billboard sesuka hatinya di zona terlarang, tidak memiliki IMB dan tidak membayar pajak, hendaknya di blacklist Pemko Medan agar ada efek jera bagi pengusaha lainnya.

Selain itu, semua reklame yang dipasang di zona larangan itu harus diturunkan karena sudah melanggar Perda, ujarnya. Harus ada action dari Pemko Medan menyikapi persoalan reklame yang berdiri di kawasan zona larangan.

Godfried menyebutkan persoalan reklame di Medan sudah sangat kompleks sehingga Pemko sepertinya sudah tidak memiliki marwah lagi. Namun anehnya, Pemko Medan seperti tidak memiliki kemampuan untuk menertibkannya. Ditambah lagi, pihak swasta sudah seenaknya membangun pos polisi yang di atasnya ada videotron. Padahal itu adalah milik negara (Pemko).

Ditegaskannya, revisi boleh-boleh saja dilakukan, namun Pemko Medan harus mampu dulu menagih hutang para pengusaha reklame dan menertibkan reklame yang berdiri secara ilegal. Terutama reklame yang berdiri di 13 zona larangan, harus benar-benar ditertibkan. Bukan peraturan yang salah, namun keinginan untuk memperbaiki Kota Medan yang tidak ada, ujar Anggota Komisi D DPRD Medan ini lagi.

Apalagi revisi dilakukan dengan tujuan untuk melegalkan reklame yang selama ini sudah terang-terangan melanggar peraturan. Pemko tidak boleh dilemahkan oknum pengusaha reklame yang nakal, ujarnya mengakhiri.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment