Curi Perabot Tempat Kerja, IRT Diringkus Polisi

Curi Perabot Tempat Kerja, IRT Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Marlina (34) warga Jalan Pintu Air IV Pajak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tersangka mencuri di toko perabot Prayuda di Jalan Pintu Air IV Pahak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, melalui kanit reskrim Iptu Juli Purwono SH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap Kamis (2/11) sekira pukul 22.00 WIB, di kamar kos.

”Awalnya ibu kos tersangka curiga, melihat isi kamar tersangka penuh dengan barang perabotan yang semuanya baru. Kemudian, ibu kos tersangka melaporkan kepada pemilik toko Prayuda. Tidak lama berselang, korban datang dan melihat isi kamar tersangka,” kata Juli Purwono.

Selanjutnya, korban langsung menghubungi Polsek Delitua.

Sesampainya di tkp, petugas langsung menginterogasi tersangka. Tersangka mengakui semua barang yang di dalam kamarnya adalah barang curian di tempatnya bekerja. Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolsek Delitua. Ketika diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui, mengambil barang ditempatnya bekerja dengan cara memasukkan barang hasil curian ke dalam tas yang sudah disiapkan tersangka.

Tersangka menambahkan mulai Maret 2016 hingga November 2016, dengan cara bertahap mengambil barang hasil curian itu, terang Juli.

Barang-barang hasil curian tersangka diantaranya, 27 buah cangkir dan satu buah cangkir besar, 12 buah tempat cabe warna hijau, 19 buah Piring Besar tempat cabai, 5 buah termos air minum satu buah cangkir besar stanlis, 16 dua piring melamin, 2 buah piring hias melamine, 7 buah piring makan 2 buah piring kecil, 6 buah mangkok dua buah payung lipat, 2 buah sikap bros, 82 buah sendok makan stanlis, 1 lusin sendok garpu stenlis, 23 buah sendok sayur melamin, 4 buah mini storer, 1buah sendok goreng, 2 buah Tupperware tempat nasi, 1 lusin cetalan agar agar, 1 buah blender cabe atasannya, satu buah ceket, 2 buah parutan plastik dan stan list, 1 buah pisau Kupas kentang satu buah asbak rokok satu lusin jepitan jekukan, 1 buah telenan, 1 rak sepatu, 1 unit blender, 1 unit blender kocok tepung, 1 unit blender jus, 1 unit kompor gas merk Hock, total kerugian mencapai Rp 35.000.000.

Tersangka diprasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, jelasnya. (TM-08)

 

Related posts

Leave a Comment