Tidak Ada Maaf bagi PNS Selingkuh…

TOPMETRO.NEWS – Upaya mediasi terhadap AI, 46, oknum PNS yang kedapatan berselingkuh dengan pria lain gagal. Sang suami AB (46), tak memaafkan ulah istrinya itu dan tetap menggugatnya secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi menuturkan, pihaknya sudah mempertemukan kedua pihak sebanyak empat kali melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tapi, selama itu pula tidak ada solusi.

“Kita juga menyuruh mereka membicarakan secara kekeluargaan. Namun, hasilnya tetap sama,” katanya mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo.

Menurut Agus, AI menginginkan kasusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, mereka memiliki anak semata wayang yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya.

“Sebenarnya kita juga lebih setuju apabila mereka berdamai. Karena bila kasus ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan anak bisa depresi,” tutur kasat reskrim.

Karena sang suami enggan berdamai, Polresta Surakarta segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP). Kasus itu secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk disidangkan.

“Terlapor kita jerat dengan pasal 282 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita juga akan menjerat DS, pasangannya,” tegas Agus.

Sekadar diketahui, AI dan DS tertangkap basah usai melakoni tindakan asusila di sebuah hotel kawasan Laweyan September silam. Perbuatan itu dilakukan AI saat jam dinas.(tmn)

Related posts

Leave a Comment