Maling Sepeda Motor Tetangga, Pria ini Mendekam di Penjara

mendekam di penjara

topmetro.news – Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus maling sepeda motor yakni Ahmad Fauzi L dari kediamannya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pria berusia 22 tahun ini terpaksa mendekam di penjara.

Polrestabes medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencurian kreta Yamaha Mio milik A (35) yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada hari Jumat (5/1/2018) lalu.

“Tersangka kita ringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa sempat melihat tersangka bersama rekannya yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumahnya,” ujar Putu pada hari Jumat (2/2/2018) siang.

Putu menyebutkan, bahwa tersangka berhasil masuk dengan cara melakukan pengrusakan pintu depan rumah korban.

“Tersangka bersama seorang temannya mencuri dengan cara membobol rumah korban. Dari keterangan tersangka, telah melakukan pencurian lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Putu menambahkan, bahwa pihaknya turut menyita barang bukti sepeda motor, obeng dan kunci letter T.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (TM/08)

Related posts

Leave a Comment