Pemkab tak Proaktif, Pemprovsu Batalkan Pencairan Dana Pembangunan Rumah Pengungsi Sinabung

topmetro.news – Anggota DPRD Sumut Dapil Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Siti Aminah Peranginangin SE MSP mengaku kecewa sikap Pemkab Karo yang tidak proaktif ‘merebut’ anggaran ke Pemprovsu. Dana itu untuk pembangunan 103 unit rumah pengungsi Sinabung yang sudah dialokasikan di APBD Sumut TA 2018 sebesar Rp7,6 miliar. Pemprovsu pun membatalkan bantuan hibah tersebut.

“Sangat mengecewakan. Kita sudah berjuang mati-matian di Rapat Banggar agar dana pembangunan 103 unit perumahan untuk pengungsi Erupsi Gunung Sinabung dianggarkan di APBD Sumut TA 2018 sebesar Rp7,6 miliar. Tapi Pemkab Karo tidak proaktif menjoloknya ke Pemprovsu. Sehingga dana itu terpaksa dicoret dan dibatalkan,” ujar Siti Aminah Peranginangin.

Padahal, ujar Siti, sesuai dengan hasil rapat percepatan penanganan korban Erupsi Gunung Sinabung pada 2 Maret 2018, dipimpin Wagubsu Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH, dihadiri sejumlah SKPD Pemprovsu dan Pemkab Karo, telah disepakati paling lambat 9 Maret Pemkab Karo menyampaikan proposal permohonan bantuan hibah untuk kegiatan pembangunan rumah pengungsi, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana.

Namun faktanya, tandas Siti Aminah, sampai saat ini Pemprovsu belum pernah menerima usulan proposal dari Pemkab Karo. Sehingga Pemprovsu memutuskan kegiatan pembangunan rumah pengungsi Erupsi Gunung Sinabung yang didanai APBD Sumut TA 2018 tidak dapat dilaksanakan alias dibatalkan.

DISURATI TIGA KALI

“Pemprovsu sudah menyurati Pemkab Karo sebanyak 3 kali. Wagubsu juga sudah menyurati pada pada 16 Maret ditujukan kepada Bupati Karo perihal pengajuan permohonan pembangunan rumah pengungsi Erupsi Gunung Sinabung. Tapi surat Wagubsu itu juga tidak dijawab,” ujar Siti penuh kecewa.

Namun Pemprovsu tidak berhenti disitu saja. Kata Siti, pemprov kembali menyurati Bupati Karo maupun Kepala BPBD Karo untuk menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan rumah bantuan. Sekaligus mempersiapkan administrasi yang berkaitan dengan pembangunan rumah dimaksud.

Begitu juga Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu Ir Ida Mariani melalui suratnya tertanggal 23 Januari juga telah menyurati Kepala BPBD Karo untuk menunjuk dan menetapkan lokasi untuk pembangunan rumah bantuan dimaksud serta menyampaikan usulan permohonan yang ditanda-tangani Bupati Karo, guna memenuhi syarat belanja hibah sesuai Pergub No33/2016.

“Surat yang ketiga kalinya itu juga tidak dijawab Pemkab Karo maupun Kepala BPBD Karo. Dan terakhir surat Sekdaprovsu ditandatangani Ir Ibnu Hutomo MM yang ditujukan kepada Bupati Karo juga tidak dijawab. Sehingga dana itu terpaksa dibatalkan Pemprovsu,” ujar Siti Aminah.

LANDASAN HUKUM

Seperti diketahui, ujar politisi PDI Perjuangan ini, untuk pencairan maupun pengelolaan belanja bunga, subsidi, hibah, Bansos, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Sumut, harus ada usulan proposal dari pemerintah setempat, sesuai Pergubsu No: 32/2016.

Siti Aminah pun mengaku sangat kecewa dengan kinerja Pemkab Karo maupun BPBD Karo yang terkesan kurang tanggap terhadap nasib para pengungsi Erupsi Gunung Sinabung, yang hingga kini masih banyak yang belum memiliki rumah tinggal, pasca kampung mereka duguncang debu vulkanik.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala BPBD Karo Ir Martin Sitepu melalui telepon mengakui, pemkab maupun BPBD Karo memang belum mengajukan proposal permohonan bantuan hibah tersebut ke Pemprovsu. Pihaknya sedang mengkaji dan mencari landasan hukum penggunaan dana APBD untuk pembangunan rumah pengungsi tersebut.

“Sebenarnya belum dibatalkan. Tapi kita juga sedang berkordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta mencari payung hukumnya. Apakah tidak menyalahi, jika kita menggunakan APBD untuk pembangunan rumah pengungsi. Karena hal itu sudah dialokasikan di anggaran BNPB,” ujar Martin Sitepu. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment