Topmetro.news – Apes benar dialami Josua Marudut Tua Habeahan (37). Sudah menyerahkan uang administrasi untuk mendapatkan proyek, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Bahkan uangnya pun ikut lenyap hingga sekarang ini.
Kepada wartawan di Medan, Rabu (1/5/2018) malam kontraktor yang merupakan penduduk Dusun II Desa Suga Suga Hutagodang Kecamatan Pasaribu Tobing, menyebutkan kasus itu melibatkan langsung mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung, disebut sebut juga sebagai Abang kandung Sukran Tanjung.
Dilaporkan 30 April 2018
Keduanya telah dilaporkan Josua ke Mapoldasu, 30 April 2018 dengan Nomor: LP/546/IV/2018/SPKT “III” dengan dugaan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan pengaduannya itu Josua mengalami kerugian uang sebanyak Rp450 juta.Untuk memperkuat pengaduannya, Josua menyerahkan bukti transfer ke nomor rekening Bank Muammalat kepada Hsb, orang kepercayaan bupati ketika itu serta rekaman percakapan telepon.
Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari tahun 2016. Saat itu Amirsyah abang kandung bupati mendatangi Josua di rumahnya. Dia menawarkan pekerjaan fisik dengan nilai proyek Rp 5 Miliar. Mendengar tawaran itu, korban tergiur.
Namun untuk memuluskan proyek itu, Amirsyah meminta Josua menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 450 juta. Korban lalu menyanggupi permintaan AT.
Penyerahan uang dilakukan dua tahap. Pertama korban menyerahkan uang tunai Rp 375 juta di rumahnya kepada orang suruhan Amirsyah. Tahap kedua sisanya Rp75 juta ditransfer ke rekening bank. Transfer dilakuukan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, bekas kantor Bank Muammalat Sibolga.
Waktu pun berjalan, namun proyek yang dijanjikan tak ada kabarnya. Josua menagih janji pekerjaan itu kepada Amirsyah. Saat itu Amirsyah menyuruh korban agar menelepon langsung buoati karena uang itu ada samanya.
Dalam percakapan via telepon bupati Sukran Jamilan Tanjung mengakui jika uang korban ada padanya. “Saat itu dia mengatakan sedang mengurus tunjangan pensiunnya sebagai Bupati, sat itu di bulan Februari 2017,” kata Josua.
Pada Mei 2017, Josua kembali mendesak Amirsyah dan rekannya menanyakan uangnya. Mereka menyuruh agar korban bicara langsung lewat telepon kepada bupati. Saat itu bupati meminta nomor rekening korban seraya berjanji akan mencicilnya. Namun sampai sekarang uang korban tak juga diberikan. “Terakhir dia berjanji ada proyek di salah satu sekolah, tapi uang saya tidak juga dikembalikannya,” kesal Josua.
Untuk itu Josua berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduannya itu agar mendapatkan kepastian hukum.“Saya siap memberikan keterangan yang diminta dan sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya didampingi advokat Mulyadi, SH, MH.
Ia memperkirakan, kasus penipuan dengan modus operandi mengiming-imingi korban untuk mendapatkan proyek pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapteng tidak tertutup kemungkinan menimpa kalangan pengusaha lain.
Sebagaimana diketahui, Sukran Jamilan Tanjung yang sebelumnya menjabat wakil bupati Tapteng, pada 17 Februari 2017 dilantik oleh Gubernur Sumut menjadi bupati definitif menggantikan Raja Bonaran Situmeang yang terjerat kasus suap Rp1,8 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. (erris)
