topmetro.news – Sidang IPA Martubung PDAM Tirtanadi terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek TA 2012 dengan terdakwa Flora Simbolon dan Ir M Suhairi (berkas terpisah), berlanjut, Kamis (20/12/2018), di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Masih seperti beberapa sidang sebelumnya, saksi yang diajukan JPU dari Kejari Belawan menyampaikan, bahwa pengerjaan proyek IPA Martubung tidak ada masalah. Salah satu saksi adalah Oky Setiawan selaku Asisten Bidang Perencanaan.
Menurut saksi Oky, bahwa pekerjaan IPA Martubung dilakukan dengan kontrak EFC lumpsum. Tujuannya adalah dengan maksud, bahwa apabila ada kegagalan atau hambatan pekerjaan, maka sepenuhnya resiko pelaksana.
Ditambahkan saksi Oky Setiawan, bahwa di dalam pekerjaan EPC lumpsum tidak ada korupsi. Karena output sudah sesuai dengan kontrak. Dan dengan berhasilnya pekerjaan IPA Martubung, maka demo dari masyarakat pun sudah tidak ada lagi. Beda dengan dulu, demo dari masyarakat sering terjadi karena kurangnya air bersih.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Sapril P Batubara SH menanyakan saksi, kenapa tiga kali addendum mengaku tidak tahu. “Tapi ketika ditanya tim penasihat hukum saudara soal output debit air 200 liter per detik, saudara dengan lancar menjawabnya,” kata Sapril P Batubara SH.
Penyertaan Modal
Sementara dalam persidangan atas nama terdakwa M Suhairi, anggota majelis hakim adhoc Rodslowny SH kembali mencecar saksi Oky. Setelah beberapa kali persidangan, ada kesan proyek ini direalisasikan karena ada kucuran penyertaan modal dari APBD Sumut sebesar Rp200 miliar ke PDAM Tirtanadi Sumut. Setelah proyek IPA di Sunggal selesai, sisanya Rp58 miliar dialokasikan ke IPA Martubung.
“Sebenarnya dari awal saudara saksi yang turut dimintai pertanggungjawabannya. Proyek ini menggunakan metode EPC. Bila nantinya estimasi harga membengkak dari nilai proyek, ditanggung rekanan KsO Promits-LJU. Kalau memang sisa, menjadi keuntungan rekanan,” kata hakim.
Sementara menjawab tim JPU dimotori Nurdiono SH, saksi Zainuddin dari PT PLN Wilayah Sumut menerangkan, ada permohonan izin dari terdakwa M Suhairi untuk penambahan daya. Tujuannya untuk kepentingan proyek IPA Martubung.
Sedangkan mengenai uang Rp118 juta terhadap satu kontrak tiga titik, katanya, itu merupakan ongkos pemasangan instalasi listrik.
Selanjutnya saksi atas nama Abdul Azis, staf dari PT KAI ESU Sumut mengatakan, izin dari Dirjen KA sudah keluar. Namun saksi ini tidak tahu-menahu ada tidaknya teguran soal pengerjaan.
reporter: Robert Siregar

