topmetro.news – Rijal Effendi Padang (38), rekanan yang didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat Periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu, agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pakpak Bharat, Senin (25/2/2019) mulai disidangkan di Cakra 1 Pengadilan Tipikor PN Medan.
Dakwaan Rijal Effendi Padang
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z SH, Mohamad Nur Azis SH dan Dame Maria Sikaban SH secara bergantian membacakan materi dakwaan terhadap terdakwa Rijal Effendi Padang, warga Jambu Buah Rea, Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.
Rijal Effendi dijerat dengan dakwaan pertama, pidana perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp580 juta kepada Remigo yang juga penyelenggara negara.
Yakni pidana Pasal 5 Angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, memberi hadiah atau janji yakni memberi hadiah berupa uang tunai total Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu. Yakni pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Paket Pengerjaan Jalan
‘Uang pelicin’ tersebut diberikan terdakwa melalui David Anderson Karosekali, selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David Anderson). Agar mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat tersebut sesuai jabatannya memberikan paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu kepada terdakwa (rekanan dari PT Tombang Mitra Utama-red). Dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar lebih.
Awal November 2018, setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, David Anderson memanggil terdakwa ke kantornya. Dia menanyakan kekurangan uang sebesar 15% (Rp675 juta) yang belum dibayarkan. Namun terdakwa menyanggupi Rp500 juta.
Andersoni mendapat perintah dari bupati melalui ajudannya Jufri Mark Bonardo Simanjuntak untuk menyediakan uang sejumlah Rp300 juta. Selanjutnya David Anderson memerintahkan Mangaraja Simamora (staf Dinas PUPR) untuk menghubungi Sukardi Martagas Hamonangan Purba alias Tages (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Supaya menagih uang kepada terdakwa Rijal Effendi sebesar Rp500 juta tersebut.
Sukardi Martagas, Kamis (15/11//2019), kemudian menghubungi David Anderson dan memberitahukan kalau terdakwa bersedia memberikan Rp250 juta. Sebelumnya di tempat terpisah, Sukardi menghubungi David Anderson menanyakan ke mana uang akan dikirimkan. David Anderson meminta Hendriko Sembiring mengirimkan nomor rekening BNI pada Kantor Cabang USU atas nama Hendriko Sembiring kepada Sukardi via pesan singkat (SMS) kepada Sukardi.
Terkena OTT
Setelah itu Sukardi menyuruh Rudi Lumbangaol melakukan setoran tunai sebesar Rp200 juta ke rekening BNI atas nama Hendriko Sembiring. Setelah itu, Sukardi menghubungi dan meminta Mangaraja Simamora agar memberitahukan David Anderson bahwa kekurangan uang dari terdakwa Rijal sudah dikirim.
Jufri Simanjuntak, Sabtu (17/11/2018), menghubungi David. Dia meminta agar kekurangan dari terdakwa sebagaimana diminta Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando dikirimkan. Anderson kemudian menghubungi Hendriko Sembiring untuk menarik uang Rp50 juta dari Rp200 juta tersebut.
David memerintahkan Syekhani alias Tanjung mengambil uang Rp50 juta tersebut ke kediaman Hendriko. Dan sebelumnya Syekhani juga telah menerima Rp100 juta melalui pihak lain dari David Anderson. Dengan demikian total uang yang diserahkan kepada Syekhani Rp150 juta. Jufri Bonardi Simanjuntak kemudian menghubungi Anderson agar menyerahkan uang Rp150 juta tersebut ke kediaman Bupati Remigo Yolando di Pasar Baru Medan.
Pihak KPK yang menerima informasi adanya penyerahan uang kepada Bupati Remigo sekira pukul 23.00 WIB melakukan pengembangan. Dan tepatnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Remigo di kediamannya bersama David Anderson selaku Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat.
reporter | Robert Siregar