topmetro.news – Pengusaha kelapa sawit Tamrin Ritonga (54), penduduk Patuan Nalobi, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Senin (25/2/2019), mulai diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan.
‘Anak main’ mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut didakwa sebagai salah seorang perantara penerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong (lebih dulu divonus 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan), untuk diberikan kepada Pangonal Harahap (terdakwa pada berkas terpisah).
Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Mayhardy Indra SH, Dody Sukmono SH, dan Dame Maria Silaban menjerat Tamrin sebagai perantara uang suap secara bertahap sebesar Rp42,2 miliar dan SGD218.000. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Pangonal Harahap.
Terdakwap bersama-sama dengan Pangonal Harahap, Abu Yazid, dan Umar Ritonga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang dari Efendy Sahputra alias Asiong merupakan fee atas iming-iming akan diberikan beberapa pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Dakwaan Tamrin Ritonga
Perbuatan itu berawal saat Pangonal Harahap meminta Asiong memberikan pinjaman Rp7 miliar guna membayar hutang kepada pengusaha di Kota Medan. Sebagai kompensasinya, Asiong akan mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu. Uang tersebut akan diperhitungkan dari bagian fee proyek pekerjaan Tahun 2016 yang nantinya dikerjakan Asiong.
Tamrin didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, majelis hakim Irwan Efendi SH sempat menanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Kemudian majelis hakim diketuai Irfan Efendi SH menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Keempat tersangka itu yakni, Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, ‘bos’ PT Binivan Konstruksi Abadi (BVA), Effendy Sahputra serta dua orang kepercayaan Pangonal yakni Umar Ritonga dan Tamrin Ritonga.
Pangonal saat ini tengah menanti tuntutan KPK. Effendi sudah divonis di tingkat peradilan pertama pada PN Medan. Sedangkan Umar Ritonga masih diburu KPK.
Pemeriksaan Pangonal
Sebelumnya dalam persidangan terpisah, giliran terdakwa Pangonal Harahap dimintai keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi. Menjawab pertanyaan penuntut umum dari KPK Mayhardy SH, terdakwa Pangonal mengakui ada menerima dana dari sejumlah rekanan untuk keperluannya maju pada Pilkada Labuhanbatu 2016.
Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa ada menyerahkan dana kepada sejumlah pihak ketika mengikuti kontestasi orang pertama di Kabupaten Labuhanbatu. Di antaranya ada nama kader PDIP, Junimart Girsang.
reporter | Robert Siregar