Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerkosaan, 5 Pelaku Diringkus

Polres Asahan

topmetro.news – Polres Asahan mengungkap 3 kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya mulai dari bulan Februari hingga Maret 2019.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti.

Kasus pertama terjadi, Kamis (28/2/2019) lalu di seputaran kawasan Jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban berinisial L br S (54) dipaksa bersetubuh oleh tersangka Samuel Giawa (45) dan diancam akan dibunuh apabila menolak. Petugas lalu meringkus tersangka di kawasan Jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.

Lalu kasus yang kedua terjadi pada, Senin (11/3/2019) lalu, dimana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Saat itu, korban berinisial YN (15) bersama dua orang temannya yang sedang nongkrong di lokasi. Tiba-tiba korban didatangi oleh 4 orang laki-laki. Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R, sementara 2 orang temannya diusir dengan ancaman.

Disetubuhi Bergiliran

Korban YN yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh keempat pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban dan mengantar korban ke rumah temannya. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

Tak berapa lama petugas meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).

Sementara itu pada kasus yang ketiga terjadi, Sabtu (16/3/2019) lalu, di Jalan Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur. Seorang Kakek berinisial J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Warga yang curiga melakukan penggerebekan di rumah korban, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk diproses secara hukum.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan kelima tersangka pelaku pemerkosaan dan perampokan.

“Pada kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke empat pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. Tiga orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian,” kata Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Dikatakannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment