TOPMETRO.NEWS – Berbagai cara dilakukan pemilik arena judi ketangkasan dalam menyembunyikan bisnis haramnya dari aparat penegak hukum. Seperti dilakukan oleh pengusaha Galaxy Zone. Arena judi ketangkasan tembak ikan miliknya di Jalan Ringroad Gagak Hitam tepatnya disamping Komplek Perumahan Bumi Seroja Permai, Kecamatan Medan Sunggal.
Para pemain judi ketangkasan itu sudah terorganisir cukup rapi. Antara pemain sudah saling mengetahui di mana menukarkan voucher yang dimenangkan untuk dijadikan uang.
Salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan diduga lokasi judi game ketangkasan itu milik pria keturunan Tionghoa bernama Kevin.
“Lokasi ini mengantongi izin tempat hiburan, namun, setelah masuk ke dalamnya jelas terlihat ada praktik perjudian di dalamnya,” ujarnya.
Lanjutnya, modus dari pengoperasian tempat perjudian tersebut, para pemain dipersilahkan membeli koin dan menggunakan member untuk memainkan alat ketangkasan yang disediakan di Galaxy Zone.
Ia menuturkan bahwa voucher keluar dari mesin dapat ditukarkan dengan berbagai jenis hadiah barang yang telah disediakan di dalam stan.
“Namun, ternyata hadiah-hadiah tersebut hanya simbol dan bisa ditukar dengan uang,” terangnya.
Tambahnya, siapa yang menang main itu bukan menukar vouchernya menjadi hadiah. “Voucernya di sebuah restoran cepat saji tak jauh dari lokasi,” ujar sumberi itu lagi.
Sementara, Manager Galaxy Zone Kevin dikonfirmasi via HP ke nomor 08576137XXXX terkait bisnis permainan judi ketangkasan diakelola, belum juga ada jawaban.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel ketika di konfirmasi, Minggu (26/03), melalui pesan SMS ke ponsel nomor 0811850XXXX, terkait arena judi yang berkedok game ketangkasan di Galaxy Zone di Jalan Ringroad Gagak Hitam tepatnya disamping Komplek Perumahan Bumi Seroja Permai, Kecamatan Medan Sunggal, hingga sampai saat ini masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Saya akan perintahkan cek dan tindak. Tidak boleh ada judi pak,” jawab Kapoldasu.(TM-05)