BNNP Sumatera Utara Musnahkan 18 Kg Sabu dan 1.857 Happy Five

BNNP Sumatera Utara

topmetro.news – Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen pol Atrial pimpin pemusnahan barang bukti narkotika, bertempat di halaman depan Gedung BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Medan, Rabu (8/5/2019).

Menurut Brigjen pol Atrial pemusnahan ini yang kedua kalinya di tahun 2019. Hal ini sesuai dengan amanat dari undang-undang no 35 tahun 2009, bahwa barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka oleh penyidik dimintakan penetapan untuk dilakukan pemusnahan.

Tersangka 8 Orang

”Pemusnahan kali ini untuk barang bukti sabu yang disita sebanyak 19.186,7 gram dan di musnahkan sebanyak 18. 511,5 gram, untuk pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1900 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.857 butir sedangkan pil happy five di sita sebanyak 330 butir dan di musnahkan sebanyak 312 butir dengan jumlah tersangkanya sebanyak 8 orang,” ucap Kepala BNNP Sumut.

Katanya lagi, pemusnahan ini atas dasar LKN nomor 02/IV/2019/BNNP-SU tanggal 5 April 2019 dengan tersangka atas nama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38) alamat Karang Berombak Medan dengan barang bukti sabu sebanyak 10 KG, LKN nomor 03/IV /2019/BNNP-SU tanggal 13 April 2019 dengan tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan (27) warga Tanjung Balai.

Sedangkan 4 tersangka lainya dengan barang bukti sabu 9 kg dan 1900 Ektasi serta 330 butir pil happy five. Surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Medan nomor TAP-291/2.10.3/Epp.2/4/2019. Surat ketetapan kejakasaan negeri Labuhan Batu nomor TAP-112/N.2.16.3/Ruh.1/05/2019 serta surat ketetapan dari labuhan Batu juga dengan nomor TAP-113/N.2.16.3/Euh.1/05/2019.

”Sabu yang dimusnahkan seberat 18.511,5 gram, pil ekstasi sebanyak 1.857 butir dan pil happy five sebanyak 312 butir dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya maksimal adalah hukuman mati. Dengan narkotika sebanyak kurang lebih 98.160 orang bisa diselamatkan dari pengaruh buruk narkotika,” pungkas Kepala BNNP Sumatera Utara.

Pemusnahan cara Dibakar

Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat insenator.

Tampak hadir dalam acara pemusnahan Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Aspidum kejaksaan tinggi Sumut yang diwakilkan oleh bapak M. Amin Nasution, SH. MH, Kapolrestabes Medan yang diwakilkan oleh Wakasat narkoba, perwakilan dari RS Pringadi Medan.

Berikut nama dan alamat 8 tersangkanya :
1.Sabarudin Lubis, warga
Karang Berombak Medan.
2.Zulhadi Harahap, warga binaan Tj.Gusta.
3.Erwinsyah, Warga binaan LP Tj Gusta .
4.Pebriadi Juhri alias Bantut, warga Rantau Prapat.
5.Andrian Pallevi, Warga Tanjung Balai.
6.Khairul Arifin, warga binaan LP Tj Gusta.
7.Sangkot, warga Tanjung Balai.
8.Said Zulham, warga Tanjung Balai.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan buntut dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam lapas kelas I Tanjung Gusta Medan. Penangkapan ini dari 3 lokasi diantaranya dijalan lintas Sumatera, Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu atas tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan. Saat itu tersangka sedang mengantarkan narkoba kepada Pebruari Juhri alias Bantut dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 13 April 2019.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment