Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Dua pelaku Curanmor

topmetro.news – Dua pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus personel Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Medan. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat pengembangan, Selasa (7/5).

Keduanya yakni, M Iswal alias Bambang (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak 44, Percut Sei Tuan dan Hadi Gunawan alias Agun (21) warga Jalan Pasar Baru Gang Sayang, Kecamatan Medan Tembung.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, pencurian terjadi, Selasa (7/5) sekitar pukul 08.00 WIB, di kos Pak Horas, Jalan HM Joni Gang Murni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Saat itu, korban Yustri Yani (27) warga Dusun IV Tanjung Rejo, Kelurahan Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH miliknya di kos tersebut.

“Atas kejadian itu, korban mendatangi Polrestabes Medan dan melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Tim Serse Unit Pidum dan Timsus Polrestabes Medan begitu menerima laporan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku curanmor dan sedang nongkrong di depan salah satu warnet di kawasan Pasar V Tembung. Berkat kesigapan personel, kedua tersangka berhasil disergap,” terangnya.

Lebih lanjut sambung Putu, tersangka M Iswal berperan joki dan memantau lokasi. Sedangkan tersangka Hadi berperan sebagai eksekutor.

“Kedua tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2 juta dengan tersangka Kojek (DP0). Namun, ketika hendak kita kembangkan, dua pelaku curanmor melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Alhasil, kita terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Putu, pihaknya menyita barang bukti 2 topi warna hitam, 1 buah jam tangan, gelang, kunci letter T dan uang kontan Rp200 ribu yang diduga hasil kejahatan.

“Diketahui, tersangka Hadi merupakan residivis kasus serupa tahun 2016 dan tahun 2017 di Polsek Percut Sei Tuan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment