Dinas Perhubungan Pemprovsu Serahkan 20 Izin ASK dan KEP Kepada Pengusaha Bus Angkutan

Dinas Perhubungan

topmetro.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara mengimbau 3.500 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Sumatera Utara agar segera mengurus izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

Tujuannya agar 3.500 unit ASK itu bisa beroperasi secara resmi (legal) di wilayah masing-masing sesuai ketetapan. Sebab 3.500 saat ini masih mengantongi ASK dan KEP yang sudah kadaularsa.

Dalam 1 bulan ke depan diharapkan 3.500 unit ASK itu sudah berizin.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, saat menyerahkan izin ASK dan KEP 20 unit ASK yang terdiri dari 17 unit milik PT Nasional Medan Transportasi dan 3 unit PT Medan Bus, di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/7/2019).

Haris Lubis mengatakan setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Wilayah Operasi Angkutan

Dalam Permenhub itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi. Mereka memiliki wilayah operasi dalam perkotaan, dari bandar udara dan kembali bandar udara. Serta pelabuhan atau simpul transportasi lainnya pemesanan itu menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Tujuannya untuk memberitahukan besaran tarif yang tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.

Khusus di Sumut, sebut Haris Lubis, tersedia kuota 3.500 unit ASK. Namun jumlah kuota itu bisa ditambah setelah dilakukan evaluasi kebutuhan.

“Kuota bisa ditambah seiring dengan kebutuhannya nantinya,” kata Haris.

Sementara itu, Kabid Administrasi PT Jasa Raharja Sumut, Ahmad Satiri, menyambut baik kesadaran perusahaan ASK mengurus perizinan ASK dan KEP.

“Kami mendukung penuh dan Jasa Raharja mengcover asuransi setiap yang menggunakan mobil ASK,” kata Ahmad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Medan Bus, Jumongkas Hutagaol, menyampaikan apresiasi Dishub Sumut yang telah menerbitkan izin ASK dan KEP mobil di bawah badan hukum PT Medan Bus untuk menjadi mobil ASK di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

“Terima kasih Pak Haris,” kata Jumongkas.

Hal senada juga dikatakan Direksi PT Nasional Medan Transportasi, David Ginting. Menurutnya izin ASK dan KEP yang diberikan Dishub Sumut tersebut melegalkan usaha pihaknya dalam memenuhi tingginya permintaan angkutan online di Medan dan sekitarnya.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment