topmetro.news – Akibat tidak ada penyelesaian ganti rugi tanah, ahli waris alm Titah memagar Kantor BUMDes Lapahan Buaya Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (31/8/2019).
Kejadian pemagaran Kantor BUMDes dilakukan anak almarhum Amansyah (29) bersama saudara-saudaranya.
Amansyah menjelaskan kepada reporter topmetro.news, pemagaran atau pemblokiran ini berawal sebelum orangtuanya meninggal.
“Awal pertama kronologinya ialah kepala desa memaksa agar Kantor BUMDes dibangun di tanah kami seluas 5×6 meter persegi tersebut. Alm ayah saya menolak. Namun kepala desa tetap ngotot membangun kantor itu,” katanya.
“Dan benar saja. Pembangunannya pun dilakukan oleh desa. Karena ayah saya tidak mau ribut ia meminta kepada kepala desa agar mengganti rugi hak atas tanah itu sebesar Rp5 juta. Namun kepala desa menolak dan hanya mau membayar Rp3 juta. Almarhum ayah saya mencari jalan tengah dan meminta cukup dibayar Rp4 juta. Dan hal itu tidak diindahkan oleh kepala desa tersebut,” sambung Amansyah.
Tetap Bangun Kantor
Pihak desa terus membangun kantor itu, tanpa ada kejelasan bagaimana penyelesaiannya. “Pada saat sengketa masih bergulir, ayah saya meninggal. Dan persoalan ini diambil alih oleh paman saya, adek dari ayah,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Amansyah, karena tidak ada itikad baik dari desa, mereka sepakat tidak lagi mau tanah itu diganti rugi. “Dan akhirnya kami lakukan pemagaran,” katanya.
Amansyah menambahkan, persoalan itu telah beberapa kali mereka laporkan ke pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
”
Kepala desa pun tidak mau membayar ganti rugi bahkan dia berbicara, ‘Saya tidak mau membayar sebanyak itu. Dan kalau kalian tidak mau dibayar Rp3 juta, silahkan bongkar saja kantor itu’,” terang Amansyah menirukan.
“Kami berharap kepada pihak-pihak terkait agar mengembalikan tanah kami ini,” ucap Amansyah dengan nada sedih.
Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pemagaran memang dilakukan oleh yang punya tanah. Hal itu akibat tidak adanya kompromi yang dilakukan pihak desa dengan yang punya tanah.
“Itu dipagar oleh pemilik tanah. Karena pemerintah desa tidak ada melakukan kompromi pada saat akan membangun Kantor BUMDes. Makanya di pagar,” ucapnya.
Sementara itu reporter topmetro.news ingin melakukan komfirmasi terhadap Kepala Desa Lapahan Buaya Arifin via telepon perihal persoalan pemblokiran Kantor BUMDes namun tidak aktif. Dan pada saat menelepon Camat Kuta Baharu Ahmad, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dari reporter top
metro.news.
reporter | Rusid Hidayat Berutu