Topmetro.News– Punya teman baru kenal? Harap waspada. Lihatlah pria ini. Dengan wajah murung didampingi ibunya, pria ini mendatangi Polsek Delitua Rabu (18/9/2019) petang. Pria yang jadi korban ini diketahui bernama Didi Darmawan (22) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, melaporkan pria yang baru di kenalnya AF (23) warga Kecamatan Delitua.

Teman Baru Dikenal Beralasan Ingin Beli Rokok
Dia ke kantor polisi lantaran sepeda motor Honda scoopy BK 3674 AHU miliknya dibawa kabur oleh AF, teman baru dikenal dengan modus ingin membeli rokok.
Akibat penggelapan sepeda motor itu, korban menderita kerugian Rp 15,5 juta.
Sekadar diketahui, kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi Minggu (8/9/2019) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Ceritanya, korban saat itu berada di rumah.
Tiba-tiba, telepon korban berdering. Mengetahui dirinya ditelepon pelaku korban menjawab panggilan ponselnya.
Ada ‘Obyek’, Minta Datang ke Delitua
Dengan nada datar, pelaku meminta korban datang ke Jalan Besar Delitua, Gang Bakti, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, karena ada objek.
Mendengar itu, korban langsung mengendarai sepeda motornya menjumpai AF di Gang Bakti Delitua.
Sesampainya di Gang Bakti, korban berjumpa dengan pelaku yang sedang duduk di sebuah warung.
Pinjam Sepedamotor Korban
Setengah jam duduk, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Tak pernah curiga, korban lantas menyerahkan sepeda motornya pada AF.
Tapi sial, dua jam menunggu, pelaku tak kembali. Korban mulai kalang kabut. Dia berusaha mencari keberadaan AF, namun tak ketemu.
Lelah Mencari Keberadaan Pelaku
Sepuluh hari mencari kebaradaan sepeda motornya dan merasa lelah, akhirnya korban melaporkan AF, secara resmi ke pihak Kepolisian Sektor Delitua.
Kompol Efianto SH MH, Kapolsek Delitua membenarkan adanya laporan korban.
”Laporan korban sudah kita terima dan akan memeriksa saksi-saksi,” ucapnya.
baca juga | AKSI PELAKU CURANMOR, SEHARI CURI 3 MOTOR, SATU PUNYA ISTRI SENDIRI
Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, aksi pelaku curanmor yang satu ini tergolong ‘lihai’. Beruntung pria itu ketiban sial. Aksi pelaku curanmor berinisial AD (38), dilaksanakannya dalam sehari, namun harus berakhir di penjara setelah diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Semua aksinya itu dilakukan, Jumat (6/9/2019) di tiga lokasi berbeda. Pelaku AD sempat berhasil membawa pulang tiga motor dengan berbagai merek.
Polisi setempat membeberkan lokasi aksi pelaku. AD melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, sekira pukul 13.00 Wita. Berselang lima jam, ia kembali mencuri motor di Jalan Brigjen Katamso.
Selanjutnya, sekira pukul 22.15 Wita, pelaku lagi-lagi merampas motor seorang karwayan Halim Cell 3 di Jalan Ahmad Yani. Ketiga aksinya itu terus mulus dan berhasil membawa kabur kendaraan itu.
reporter | iswandi nasution