KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Hal ini disampaikan KPK menyusul adanya Surat Edaran No. 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat edaran itu disebut, setiap aparatur sipil negara wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Febri menerangkan, setiap warga negara harus taat terhadap panggilan atau proses hukum. Khususnya di KPK. Bahkan, Febri juga mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat setiap orang yang menghalang-halangi proses hukum di KPK.

“Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana,” jelas dia.

Izin Panggil ASN Sumut

Sementara Gubernur Edy Rahmayadi kembali menegaskan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumut untuk mendapat izin sebelum memenuhi panggilan penyidik. Edy mengatakan hal itu berlaku kepada siapa pun penyidik yang memanggil.

Ketentuan yang diatur dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Provsu R Sabrina itu dinilai sudah pas. Sebab, orangtuanya para ASN adalah sekda.

“Yang tertuang ASN itu, adalah sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh Rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapa pun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy kepada wartawan seusai kegiatan wisuda salah satu perguruan tinggi di Medan.

Jadi, kata Edy, ketentuan ini berlaku untuk siapa pun yang memanggil. Maka ASN yang dipanggil itu harus seizin gubernur sebelum bertemu yang memanggil.

“Dipanggil polisi, ya harus izin, (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orangtua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orangtua. Inilah orangtua,” kata Edy.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment