topmetro.news – Merasa dirinya aman saat mengendarai sepeda mio BK 5714 AHS, pria ini nekat simpan sabu dan inex, didalam tas sandangnya.
Pelaku bernama Riski Ridho (20) warga Jalan Antsriksa No. 2, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku ditangkap di Jalan Cinta Karya, Kamis (5/12/2019) dini hari sekira pukul 01.00 wib.
Penangkapan itu terjadi saat tim unit reskrim Polsek Delitua, mendapat informasi adanya transaksi narkoba TKP. Mendapat info berharga itu, tim opsnal Polsek Delitua, yang dipimpin langsung Panit luar Iptu AT Pakpahan meluncur kelokasi. Sampainya disana, tim tembus pandang dan melihat pelaku yang simpan sabu dan inex sedang mengendarai sepeda motornya.
Tak mau buruannya kabur, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meringkus pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu tiga paket didalam plastik klip kecil dan 1 butir inex didaam tas sandang milik Riski.
Pelaku Simpan Sabu dan Inex Dari Informasi Warga
Ketika diintograsi petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya untuk diedarkannya. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua.
Baca Juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Ilham Dibekuk Saat Coba Buang 40 Gram Sabu
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Tersangka kita amankan karena kasus narkoba. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Idem Sitepu kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Reporter | Iswandi Nasution