Baru Bebas Tiga Bulan, Ilham Dibekuk Saat Coba Buang 40 Gram Sabu

bebas tiga bulan

topmetro.news – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil pengedar sabu-sabu yang baru bebas tiga bulan di Jalan Sukarela Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Amplas. Dari tangan tersangka bernama M Ilham tersebut, petugas menyita 10 paket klip sabu seberat 40 gram dan timbangan elektrik.

Tersangka yang merupakan residivis atas kasus narkotika itu diringkus, pada Rabu (4/12/2019) setelah diinformasi masyarakat akan menjual sabu-sabu. Penangkapan dipimpin Kanit III Iptu Hardiyanto SH MH dan Kasubnit 2 Iptu IS Sembiring SH yang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka yang baru bebas tiga bulan itu dibekuk tanpa perlawanan.

“Namun saat hendak ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun, berkat kelihaian personel, aksi tersangka yang berupaya melenyapkan barang bukti tersebut dapat diketahui,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, kepada wartawan, Rabu(11/12/2019).

Tersangka Baru Bebas Tiga Bulan Kembali Ulangi Perbuatan

Raphael Sandhy, ketika diinterogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menambahkan bahwa tersangka baru bebas pada bulan Agustus 2019 lalu setelah divonis 4 tahun atas kasus narkotika.

Baca Juga: 4 Tersangka Pengedar Sabu 37 Kg dari Malaysia ‘Gol’, 1 Orang Sumut

“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk pengembangan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Raphael.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment