600 Pejabat Eselon III dan IV Pemprovsu Bakal Terpangkas

topmetro.news – Biro Humas dan Keprotokolan (Humprot) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu yang akan dilebur pada 2020.

Hal ini menyusul perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sekdaprovsu R Sabrina mengatakan, perubahan nomenklatur yang diundangkan sejak 26 Agustus 2018 tersebut berlaku untuk sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Untuk di Setdaprovsu sendiri, sebut dia, jumlah OPD tidak berubah atau tetap sebanyak sembilan biro.

“Misal Biro Humprot. Akan dilebur ke Diskominfo menjadi satu bidang di sana. Lalu ada biro lain, tapi salah lupa apa. Begitupun muncul yang baru dua biro juga. Jadi jumlahnya tetap sembilan,” katanya menjawab wartawan, Selasa (16/12/2019).

Pemprovsu Perampingan

Permendagri yang menjadi landasan atas pelaksanaan regulasi ini, menurutnya sedang pihaknya susun dalam rancangan peraturan gubernur (ranpergub). Bahkan tak hanya itu, penyesuaian nomenklatur dinas-dinas juga sudah pihaknya siapkan manakala ada perubahan lagi dari pemerintah pusat.

“Jadi setelah itu turun (Permendagri 56/2019), mau dibuat lagi nomenklatur untuk dinas-dinas. Cuma waktu itu menunggu kementerian-kementerian terbentuk. Begitu kementerian terbentuk, masuk pula rencana perampingan eselonisasi. Akan tetapi untuk dinas-dinas sudah kami susun juga,” katanya.

Sementara saat disinggung soal perampingan eselonisasi, Sabrina menekankan pihaknya masih akan menunggu petunjuk lanjutan berupa peraturan pemerintah sebagai landasan implementasinya. Dia mengungkapkan, jika hal tersebut berjalan, bukan tak mungkin sekitar 600 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprovsu menjadi ikut terpangkas.

“Untuk eselonisasi kami masih menunggu peraturan dari pusat. Jika terjadi dikurangi akan terdapat 600 eselon mungkin ada. Gaji memang tetap sesuai pangkat. Makanya kita perlu tunggu juga apakah nanti fungsional semua ini, kan gajinya sesuai golongan. Sejauh ini belum ada PP yang mengatur itu,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah juga memelajari soal tugas pokok fungsi atas perubahan nomenklatur dibawah sekretariat daerah maupun dinas-dinas itu. Adapun hasil penyesuaiannya, namanya akan diseragamkan semua sehingga sama seperti nama dinas di pemerintah provinsi lain di Indonesia.

“Disitu (pergub) sudah diatur, nama-namanya seragam semua. Seluruh Indonesia akan sama juga. Begitu untuk tupoksinya juga sudah kami pelajari,” pungkasnya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment