TOPMETRO.NEWS – 3 pelaku pencuri L300 diringkus personil tekab Polsek Helvetia. 2 orang dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak karena berusaha melarikan diri dan nekat melawan petugas.
Pelaku Pencuri L300 Sikat Mobil di Teras Rumah
Keterangan di kepolisian, para tersangka diringkus Minggu (1/3/2020) malam di lokasi berbeda. Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/124/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia tanggal 29 Februari 2020.
Dengan identitas korban Siti Hamidah (64) warga Jalan Asmara Gang Dodik No.10C, yang kehilangan sebuah moil L-300 BK 8271 EM, yang hilang diteras rumahnya, Minggu (29/2/2020) pagi sekira pukul 07.30 WIB.

Korban Akan Berangkat ke Ladang
Informasi lain yang diterima Senin (2/3/2020) pagi, Kronologis kejadian berawal, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 07.30 wib, saat korban akan pergi berangkat ke ladangnya dan korban melihat mobil L300 BK 8271 EM miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya tidak ada lagi terpakir diteras rumahnya.
Kemudian korban bertanya kepada menantunya apakah ada yang membawa mobil L300 dan menantunya mengatakan tidak ada, kemudian korban mengatakan kepada menantunya bawhwa mobil L300 itu sudah dicuri orang.

L300 Hilang, Kerugian Korban Rp 170 Juta
Atas kejadian ini, pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian sebesar Rp 170 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Mendapat laporan korban, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu S.Usman Nasution SH, bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengembangan dan menggali informasi mendalam terkait kasus itu.
‘Pemetik’ L300 Ditangkap di Pasar III
Pada Minggu (1/3/2020) dini hari sekira pukul sekira pukul 02.00 wib, didapat salah seorang pelaku bernama Oma Sumantri (39) Tanjung Anom Perumahan Griya Perbata II Blok JJ, Kecamatan Pancur Batu berada Jalan Pasar III Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Dengan gerak cepat Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK, bersama Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH serta personel langsung membekuk Oma Sumantri.
”Saat diinterogasi, Oma Sumantri mengakui melakukan pencurian L-300 di Jalan Dodik Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dirinya tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama beberapa orang temannnya,” ujar Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, Kapolsek Helvetia.
2 Rekannya Warga Kutalimbaru
Oma Sumantri yang berperan sebagai ‘pemetik’ ini mengakui, dirinya melakukan pencurian L-300 bersama 4 temannya M Hari Pratama (22) warga Jalan Sawit Rejo Dusun II Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, yang berperan sebagai pembawa L300, dan Eko Zul Ramadhan (23) warga Kutalimbaru.

Gunakan Grand Livina
Ketiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu yang singkat di lokasi berbeda.
”Para tersangka ini melakukan aksinya menggunakan mobil Grand Livina, Eko hanya ikut di dalam mobil Grand Livina BM 1523 NF, sementara tersangka D sebagai penyetir L300 saat ini masih DPO, begitu juga demgan PG, yang juga teman Oma Sumantri masih kita kejar (DPO),” urai Pardamean Hutahaean.
Dijual Cuma Rp 30 Juta
Hasil interogasi lanjutan, para tersangka mengakui menjual mobil L300 kepada salah seorang penadah seharga Rp 30 juta.
”Mobil L-300 dijual mereka kepada salah seorang penadah bernama S Pasaribu seharga Rp 30 juta,” beber Pardamean.
Saat dilakukan pengembangan mencari dua pelaku yang masih DPO, Oma Sumantri dan M Hari, mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
”Setelah diberikan tembakan peringatan, kedua tersangka tidak mengindahkannya, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Oma Sumantri dan Hari,” tegas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya kedua tersangka Oma dan Hari dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perobatan. Keduanya tersangka langsung dibaw ke Mapolsek Helvetia untuk proses lanjutan.
Polisi Sita Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya, 1 unit mobil grand livina BM 1523 NF, 1 unit mobil L-300 BK 8271 EM, 1 unit sepeda motor BK 5147 AHY, 1 tas sandang berjudi 4 mata kunci T, 1 gagang kunci T, 1 tang besar, dan 1unit mobil CRV B 1730 KKR.
”Untuk tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan saat ini seluruh tersangka sudah di masukan dalam sel tahanan Polsek Helvetia,” pungkas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
penulis | iswandi nasution

