Bandar di Langkat Diringkus, Barang Bukti 102,33 Gram Sabu

topmetro.news – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus bandar narkotika di Pangkalan Brandan dan Gebang, Kabupaten Langkat bernama Robi warga Dusun Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, dengan barang bukti 102,33 gram sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langjat AKP Rochmad, di Stabat, Sabtu (14/3/2020).

Penangkapan terhadap Robi ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Langkat di Desa Securai, Kecamatan Babalan, Jumat (13/3/2020) pukul 18.30 WIB.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 102. 33 gram, satu lembar tissu dan satu lembar plastik warna hitam.

Rochmad menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka Bawa Barang Bukti di TK

Lalu Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Res Narkoba dan tim untuk melakukan penangkapan dimana pada saat diamankan tersangka sedang berada di bekas sekolah taman kanak-kanak.

Baca Juga: Pegawai Bungalow Nirwana Kepergok Simpan Sabu

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan satu bungkus ukuran sedang setelah dibuka berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari introgasi awal terhadap tersangka Robi ini barang bukti narkotika diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Abang. Namun alamatnya tidak diketahui pasti karena bertemu dijalan.

“Sementara Robi rencananya akan menjual dan mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut di daerah Kecamatan Gebang,” katanya.

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment