Ingat..!!! Terima Bingkisan Lebaran, PNS dan Pejabat Bakal Dipidana

terima bingkisan lebaran

Topmetro.News – Terima bingkisan lebaran, pejabat dan PNS bakal menerima ganjaran serius. Setidaknya ganjaran ini berupa pidana. Seruan larangan terima bingkisan lebaran ini diberikan lembaga anti rasuah KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PNS, pejabat dan penyelenggara negara harus menolak gratifikasi jelang Idul Fitri 1440 Hijriah.

Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas-tugasnya.

Terima Bingkisan Lebaran, Larangannya Sudah Diimbau Tegas

“Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata Febri Diansyah (foto inzet) Juru Bicara KPK, akhir pekan lalu.

Febri menuturkan, sebenarnya imbauan tegas ini sudah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan 8 Mei 2019 lalu.

Surat Edaran Larangan Sudah Disosialisasikan

Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

”Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” ucap Febri.

Menurutnya, jika dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Salurkan Saja ke Panti Asuhan

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, menurut Febri, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.

“Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dulu ke masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tutur Febri sebagaimana dilansir padangekspres.

Jangan Pernah Minta THR

Febri mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis. “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Makanya, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.

Hal ini pun bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

baca juga | JOKOWI TERBANYAK LAPORKAN GRATIFIKASI KE KPK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) tercatat sebagai pejabat negara yang terbanyak melaporkan gratifikasi. Hingga 4 Juni 2018, Jokowi sudah melaporkan Rp58 miliar dugaan gratifikasi ke KPK.

“Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018) silam.

Selanjutnya, disusul posisi kedua (2) Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebesar Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) dirjen salah satu kementerian senilai Rp5,2 miliar, dan (5) mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

“Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan,” ungkap Giri Supradiono.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment