topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Medan Baru berhasil mengamankan tiga pelaku begal driver Go Car di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Ketiganya bernama Elias Aprian Pasaribu (45), Bambang (30) dan Risky Pramana (27) warga Utama I, Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ketiga tersangka babak belur dihajar warga setelah korbanya Muhammad Fadli Rambe (24) warga Jalan Denai Gang I No. 53, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area berteriak.
Aksi begal yang dilakukan tiga tersangka terjadi Senin (16/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 wib.
Tiga Pelaku Begal Order Dari Jalan Sisingamaraja
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan, korban yang berprofesi sebagai driver ojol (Go Car) mendapat orderan dari Jalan SM Raja (depan Paradep taksi), dengan tujuan ke Jalan Abdulah Lubis (Pronto Cafe).
Setelah proses penjemputan ketiga pelaku naik ke mobil dengan posisi dua orang duduk di belakang dan satu orang duduk di samping korban.
Setibanya di Jalan Abdullah Lubis ( Pronto Cafe ), para pelaku menyuruh korban untuk jalan kembali menuju jalan Sei Belutu dan itu di iyakan oleh korban. Namun saat dalam perjalanan, dalam hati korban sedikit curiga dengan gerak-gerik ketiganya.
Firasat korban ternyata benar, sesampainya di depan kos-kosan ZNZ, seorang pelaku memintanya untuk menghentikan mobil.
Setelah berhenti, salah satu pelaku bernama Ilyas yang duduk persis di belakang supir langsung mencekik korban. Saat itu korban berusaha melepaskan cekikan itu.
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Mushollah Nurul Huda Diringkus
Namun rekan-rekan pelaku lainya membantu ikut mencekik korban. Untung saja saat itu korban sanggup melepaskan cekikan itu dan berhasil keluar dari mobil dan berteriak sekerasnya minta tolong. Teriakan korban didengar masyarakat sekitar hingga masyarakat ramai berdatangan.
Tanpa di komandoi masa langsung menghajar para pelaku hingga babak belur. Untung aksi main hakim sendiri tidak begitu lama. Disaat bersamaan personel Tekab Polsek Medan Baru yang melintas di lokasi berhasil mengamankan tiga pelaku begal dari amuk massa.
Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas Tekab Medan Baru, ketiganya mengaku merampas mobil korban untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain tiga pelaku begal, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 handphone Samsung, 2 bilah pisau, 1 dompet, dan 1 gulung tali plastik.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH ketika di konfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan tiga tersangka begal.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan dan ketiga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Imanuel Ginting.
Reporter | Iswandi Nasution
