Satpam SMAN 3 Pematangsiantar Diduga Ancam dan Halangi Tugas Wartawan

TOPMETRO.NEWS – Laksana seorang preman, Satpam SMAN 3 Pematangsiantar disinyalir bersikap arogan. Dimana saat wartawan salah satu media online “jurnalrealitas.com” ketika akan bertamu kepada Kepsek ( Kepala Sekolah) diduga menerima ancaman.

Hal ini bermula ketika hendak melakukan tugas peliputan dan pencarian informasi bersama rekan wartawan lainnya LM dari media cetak “Suara Simalungun” terkait Ujian Nasional berbasis komputer yang berlangsung di SMAN 3 Jalan Pane Pematangsiantar.

Dugaan ancaman itu diterima dari Satpam disekolah tersebut pada Selasa (11/4/2017). Dimana Satpam SMAN 3 mengancam wartawan dengan perkataan” Awas hati hati kau. Kau tandai mukaku. Jumpa diluar kita, Anggar-anggar LSM kau,”ancamnya.

Awalnya wartawan media online ini ingin mencari informasi terkait pelaksanaan ujian nasional tingkat SMU yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 April 2017. Namun maksud ini mendapat halangan dari Satpam. Satpam bermarga Togatorop dengan arogan berkata “kepala sekolah tidak bisa ditemuin,sebab lagi ujian.
Kemudian sang wartawan bertanya kembali, Loh kok ga bisa ditemuin bang? kan bukan Kepala Sekolah yang sedang ujian tetapi kan siswanya. tanya wartawan. Tolong diizinkan bang kami hanya ingin konfirmasi kepada Kepala Sekolah terkait berapa jumlah siswa Kelas XII yang mengikuti ujian (UNBK) dan apa antisipasi yang dilakukan oleh pihak sekolah jika terjadi pemadaman arus listrik pada saat ujian berlangsung.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini khususnya jelang Ujian Nasional Tingkat SMU Kota Siantar kerap mengalami pemadaman listrik,” jelasnya.

Namun keinginan wartawan tersebut tetap dihalangi oleh Satpam yang ditanggapi dengan sikap arogan dan tidak menyenangkan bahkan dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Terkait tindakan dan sikap yang dilakukan oleh Satpam SMAN 3 Pematangsiantar tersebut, jelas-jelas telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat 2 dan 3. Kemudian pasal 18 UU no 40/1999.

Terkait sikap dan tindakan satpam tersebut, diduga Kepala Sekolah SMAN 3 sengaja menugaskan satpam tersebut untuk menghalangi setiap peliputan tugas jurnalistik yang akan dilakukan disekolah tersebut. Betapa tidak disebut sebut hal ini kerap diterima para wartawan ketika bertamu ke sekolah ini.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Pematangsiantar,Drs Hinsa Simatupang melalui seluler tidak tersambung. Sebab seluler yang bersangkutan tidak aktif.(TMD/Dvd)

Related posts

Leave a Comment