topmetro.news – HI dan AS adalah pasangan suami istri yang tinggal di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Gara gara sering ditolak saat diajak berhubungan intim, HI tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan kampak. HI mengkampak leher istrinya 2 kali hingga tewas dirumahnya, Rabu (27/5/3020). Demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasubag Humas, AKP Edi Plantino dan KBO Satreskrim Iptu AY Siregar saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/6/2020).
“Modus pelaku sakit hati kepada istrinya karena permasalahan personal, istri setiap diajak berhubungan intim dengan suaminya sering menolak sehingga suami sakit hati, sehingga pada hari naas tersebut sekitar pukul 14.30 Wib pelaku menghabisi korban dirumahnya sendiri.
Ditolak berhubungan intim Habisi Nyawa Istri
Terhadap pelaku disangkakan pasal berlapis 340, 338 KUHP dan junto pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 3 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga. Terhadap perbuatan pelaku ini ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ditolak Berhubungan Intim, Suami Nekat Aniaya Istri
Selanjutnya, Kapolres menerangkan untuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi Selasa 9 Juni 2020 dimana pelaku ada dua orang. Awalnya pelaku W di telepon pelaku A akan meminjam uang kepada pelaku W sekira pukul 23.30 Wib. Pelaku W mengajak bertemu dengan pelaku A yang saat ini masih DPO, akhirnya mereka bertemu pukul 04. 30 Wib di lokasi Indomaret Jalan Cokroaminoto Kisaran.
“Kedua pelaku ini masing-masing sudah masuk unsur pasal 363 KUHP, karena ada konspirasi pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di malam hari”, kata Kapolres. Kedua pelaku masing-masing punya peran, pelaku W mengambil uang di dalam berangkas masuk kantor gerai Indomaret, pelaku A memonitor situasi.
Ini unsurnya sudah terpenuhi dan kemarin sudah digelar oleh penyidik sehingga terhadap para pelaku ini kami sangkakan pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Barang bukti uang Rp 39 juta sudah disita dan sepeda motor sebagai kendaraan yang digunakan.
“Kasus ini berawal dari laporan Manajemen Indomaret ke Polres Asahan. Total kerugian Rp 80 juta dari hasil tindak pidana kejahatan ini, ada beberapa yang sudah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan sebagainya sehingga sisa uang yang diamankan Rp 39 juta”, kata Kapolres seraya mengimbau kepada pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.
Reporter | Muhammad Adenan