Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Jadi Sorotan KPK

mantan koruptor nyaleg

topmetro.news – Sikap Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang meloloskan mantan koruptor nyaleg, dapat sorotan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebagaimana diketahui, Bawaslu memang meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, padahal aturan soal itu sudah dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU. Sebaiknya parpol itu tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

BACA JUGA:

Merry Purba Ditahan KPK, Ini Komentarnya!

Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Selain menyoroti sikap Bawaslu, KPK juga mempertanyakan partai politik (parpol) yang masih mengizinkan mantan koruptor nyaleg. “Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai, misalnya, harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor,” ujar Laode.

Pada kesempatan itu, Laode menegaskan bahwa KPK akan tetap mendukung KPU terkait aturan larangan koruptor nyaleg. Dia pun berharap agar Bawaslu mau mengubah keputusan yang mengizinkan mantan koruptor nyaleg. Tujuannya, kata dia, agar Indonesia menjadi lebih baik.

“Kami selalu berharap dan mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pihaknya hanya menaati UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum dalam mengembalikan hak para mantan terpidana kasus korupsi menjadi peserta Pemilu 2019. Sesuai UU Pemilu, kata dia, kalau mantan koruptor mengumumkan dirinya mantan terpidana, maka yang bersangkutan boleh mencalonkan diri.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,” jelas Abhan.

Bawaslu Gunakan UU yang Lebih Tinggi

Dikatakannya, meski PKPU 20/2018 dan PKPU 14/2018 melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan lebih tinggi. “Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,” tandas dia.

Mengenai tujuan untuk menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas, menurit Abhan, mereka sudah melakukan upaya ke arah itu. Di antaranya mengingatkan seluruh parpol tidak mengusung mantan koruptor sebagai bacaleg pada Pemilu 2019.

Lalu saat melihat masih ada beberapa mantan koruptor nyaleg, Bawaslu juga sudah mengimbau, agar parpol mengganti nama-nama dimaksud. Termasuk dengan nama-nama yang kemungkinan terlibat kejahatan seksual dan narkotika.

“Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korupsi,” katanya. (TMN)

Related posts

Leave a Comment