Dugaan Mahar Pilpres 2019, Andi Arief Terancam Dipolisikan

dugaan mahar pilpres

topmetro.news – Pelapor kasus dugaan mahar pilpres Sandiaga Uno, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) bakal mempolisikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief jika tidak memenuhi lagi panggilan Bawaslu. Andi Arief bakal dipolisikan karena diduga menyebarkan berita bohong yang menuduh Sandiaga memberikan mahar ke PAN dan PKS.

“Kita akan melaporkan Andi Arief ke polisi jika tidak datang lagi ke Bawaslu. Karena patut diduga Andi Arief melakukan penyebaran berita bohong. Orang yang menyebarkan berita bohong itu ada pasalnya dan sanksinya,” ujar kuasa hukum Fiber, Zakir Rasyidin.

Zakir mengatakan kunci pembuktian dugaan mahar pilpres Sandiaga terletak pada Andi Arief. Karena itu, kehadiran Andi Arief sangat penting untuk memperlancar dan memperjelas proses penyelidikan kasus dugaan mahar yang sedang berproses di Bawaslu.

“Apalagi dasar laporan kami ke Bawaslu berdasarkan cuitan di akun Twitter Andi Arief. Makanya, kita jadikan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus ini. Sehingga dia bisa membuktikan apa yang disampaikannya,” katanya.

Fiber, kata Zakir, bakal mendatangi Bawaslu pada Senin (27/8/2018) besok untuk menanyakan penanganan kasus mahar. Termasuk memastikan Andi Arief memenuhi atau tidak panggilan Bawaslu.

Jika pada Senin depan Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya ke polisi karena telah menyebarkan berita bohong.

“Kepolisian kan mempunyai kewenangan memanggil paksa, sementara Bawaslu tidak ada. Kita lihat minggu depan, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka kita akan membuat laporan polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hal-hal lain,” pungkasnya.

Besok Lanjutan Dugaan Mahar Pilpres

Bawaslu kembali menjadwalkan pemanggilan Andi Arief, besok, Senin (27/8/2018. Sebelumnya sudah tiga kali Andi Arief tidak memenuhi panggilan lembaga pengawas pemilu sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan mahar pilpres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS.

“Kalau tidak salah, sudah tiga kali ya (dipanggil Bawaslu). Tetapi kita hormati. Senin kita harapkan hadir,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thmarin Nomor 14, Sarinah, Jakarta.

Bawaslu telah memanggil Andi Arief sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (20/8/2018), Selasa (21/8/2018), dan Jumat (24/8/2018). Namun, Andi Arief belum bisa memenuhi ketiga panggilan Bawaslu tersebut.

Terakhir Andi tidak bisa hadir karena masih berada di Lampung, menemani ibunya yang sedang sakit.

Abhan berharap Andi Arief bisa hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan mahar pilpres. “Harapan kami (Andi Arief) bisa hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya. Kita lihat nanti setelah yang bersangkutan hadir kemudian bukti apa yang dibawa,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Abhan mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan memanggil paksa pelapor atau saksi yang melakukan laporan ke Bawaslu. Pasalnya, proses penyidikan di Bawaslu bukanlah proses pro-justitia.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa karena ini bukan proses penyidikan pro-justitia, tetapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut,” pungkasnya. (TMN)

Related posts

Leave a Comment