Tak Terbukti Terima Suap, Ketua dan Wakil Ketua Serta 1 Hakim Dipulangkan KPK

KPK

topmetro.news – Tak terbukti terima suap, Marsuddin Nainggolan selaku Ketua dan Wakil Ketua, Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo serta Hakim Sontan Merauke Sinaga dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Humas PN Medan Erintuah Damanik kepada awak media saat temu pers, pada Rabu (29/8/2018).

Tidak Terbukti

Didampingi Hakim dan Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Ferry Sormin dan Rahman, Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar kalau ketiga hakim tersebut tidak terbukti menerima suap dalam upaya mengurangi masa hukuman yang dilakukan Tamin Sukardi terdakwa kasus penyelewengan aset negara diatas lahan seluas 106 hektar di kawasan Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

“Maka kemarin saya mengatakan bahwa pimpinan kami dibawa oleh KPK untuk dikonfirmasi dan bukan ditangkap, nah ini sudah terbukti,” ucap Erintuah Damanik saat didepan gedung B PN Medan.

Selain itu Erintuah Damanik juga menyebutkan, biarpun ketiganya dinyatakan tak terbukti oleh penyidik KPK akan tetapi sarana komunikasi atau handphone belum bisa dihubungi. Selain tiga hakim dinyatakan tak terlibat satu panitera yang ikut dibawa Oloan Sirait juga telah kembali dari Jakarta setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Pelantikan Dipercepat

Meskipun para pimpinan pengadilan ini tak terbukti akan tetapi jadwal pelantikan Ketua Pengadilan dipercepat yang semula direncanakan pada tanggal 5 menjadi 3 September. Nantinya Ketua PN Medan dijabat Djaniko Girsang sedangkan Marsuddin Nainggolan segera menempati posisi baru yakni Hakim Tinggi Bali.

Tidak hanya pelantikan Ketua, Wakil Ketua juga dipercepat pelantikan pada 31 Agustus, nanti Wakil Ketua PN Medan dijabat Abdul Aziz sedangkan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Namun dijelaskan, Erintuah bahwa pergantian pimpinan pengadilan bukan dikarenakan ada insiden KPK.(TM/NIZAR)

Related posts

Leave a Comment