Merry Purba Ditahan KPK, Ini Komentarnya!

merry purba ditahan kpk

Topmetro.News – Merry Purba ditahan KPK, Rabu (29/8/2018). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Merry Purba ditahan KPK terkait dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Anti rasuah ini resmi menahan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan itu yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.

“MP (Merry Purba) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry Purba Ditahan KPK, Tamin Sukardi Disebut Pemberi Suap

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Merry dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H) sebagai pihak penerima. Begitu pun Tamin Sukardi (TS) dari swasta serta Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin sebagai pihak pemberi.

Usai diperiksa intensif, Merry Purba sempat membantah telah menerima suap terkait putusan itu.

“Tidak ada, memang tidak ada penerimaan apapun!” tegas Merry Purba yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.

Dia juga membantah pernah bertemu dengan sosok pria bernama Tamin Sukardi di luar persidangan. “Tidak, tidak kenal, lewat perkara saja kan waktu sidang saja,” elak Merry Purba.

Saat dikonfirmasi apakah ada hakim lain di PN Medan yang menerima suap itu, dia mengaku tak mengetahuinya.

“Ya tidak tahu saya, saya pun tak ngerti, penerimaan uang saya tidak ngerti,” ucapnya.

Menurut KPK, Merry diduga menerima suap dengan total 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3 miliar. Dugaan suap itu terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani PenGadilan Tipikor pada PN Medan.

Sekadar diketahui, Tamin Sukardi disebut-sebut pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, pria Tionghoa ini menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bebas hak guna usaha (HGU) PTPN2.

Tamin Sukardi disebut-sebut menjual 74 hektar dari 126 hektar tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar tapi baru dibayar Rp132,4 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar,”

“Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin Sukardi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK di gedung KPK, Rabu (29/8/2018).

Hakim Merry merupakan salah seorang anggota majelis hakim menyatakan “dissenting opinion” dalam vonis itu.

Sebagaimana diberitakan Topmetro.News tak terbukti terima suap Marsuddin Nainggolan selaku Ketua dan Wakil Ketua, Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo serta Hakim Sontan Merauke Sinaga dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Humas PN Medan Erintuah Damanik kepada awak media saat temu pers, pada Rabu hari ini.(*)

Related posts

Leave a Comment