topmetro.news, Medan – Terjerat kasus peredaran 10,4 Kg sabu, warga asal Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rahmad Ikram (29) dan rekannya, Fadhli bin Noordin (40) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia dituntut hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menila kedua telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang…
Read More