topmetro.news, Medan – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adi Pinem (60) divonis hakim 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus pemalsuan akta otentik, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025). Majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Adi Pinem diyakini melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo…
Read More